JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola kerja sama minyak dan gas bumi antara PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (29/10/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial BS dari PT PHE. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi (KSO) yang berlangsung pada 2009 hingga 2024.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Kamis (29/10/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama 15 tahun.
Kejagung menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap BS diharapkan dapat membantu penyidik memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.