PEKANBARU (RA) – Perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby, memasuki babak baru.
Berkas perkara tersebut telah memasuki tahap II dan selanjutnya akan diproses untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kuasa Hukum Suhardiman Amby, Riski JP Poliang, membenarkan proses tahap II perkara yang menjerat kliennya tersebut telah selesai dilaksanakan. Yang mana penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar, sudah tahap dua. Baru selesai proses pelimpahan berkas perkara," katanya kepada riauaktual.com, Kamis (29/10/2026).
Dengan selesainya tahap II, perkara tersebut memasuki proses lanjutan menuju persidangan. Namun, jadwal sidang perdana Suhardiman belum diketahui.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing nonaktif, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Dalam penyidikan, KPK menduga Suhardiman menerima dua unit mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta yang dikaitkan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, serta Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang dikaitkan dengan jabatan Sekda Kuansing.
Dugaan pemberian tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2025. KPK menduga pemberian kendaraan itu berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, KPK juga telah memproses perkara Zulkarnain dan Ardiles ke tahap penuntutan. Pada Agustus 2026, kedua tersangka tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Keduanya juga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.