PEKANBARU (RA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan perkara tersebut segera memasuki tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan dilakukan oleh penyidik bersama JPU KPK pada Kamis (29/10/2026), dalam perkara dugaan korupsi berupa suap terkait jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan," kata Budi kepada riauaktual.com, Kamis siang.
Budi menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, JPU akan menyusun surat dakwaan sebagai persiapan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Penyusunan surat dakwaan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan,” ujarnya.
Dengan perkembangan ini, Suhardiman segera menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, jadwal sidang perdana masih menunggu proses penuntutan dan pelimpahan perkara.
KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
KPK juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan agar penegakan hukum berlangsung secara transparan serta menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Kuansing. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Suhardiman Amby akan diuji dan dibuktikan melalui proses persidangan.