KUANSING (RA) - Polsek Kuantan Hilir memusnahkan empat unit rakit yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (28/10/2026).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan di lokasi.
"Iya, sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB, saya perintahkan anggota untuk melakukan pemusnahan rakit di Desa Rawang Ogung," kata Hilman.
Penertiban dipimpin Plh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Adi Sutisna bersama Banit Intel Briptu Agustiawan Febri Aldi dan Banit Reskrim Bripda Ignasius Novri Wijaya Bago.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan empat rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas juga tidak menemukan pemilik rakit di lokasi.
Selanjutnya, petugas merusak dan membakar mesin serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Hilman mengatakan, dalam penindakan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita.
Hilman mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan.
"Kami berharap masyarakat menyadari dampak dari aktivitas yang merusak lingkungan ini. Karena itu, kami mengajak masyarakat menghentikan aktivitas PETI," tutupnya.