PEKANBARU (RA) - Penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Riau mengalami peningkatan pada hari ketiga pelaksanaan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mencatat jumlah tilang naik 46 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Riau, jumlah tilang meningkat dari 370 penindakan pada 2025 menjadi 541 penindakan pada 2026. Sementara itu, pemberian teguran juga naik 36 persen, dari 650 menjadi 881 teguran.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin pengguna jalan, menekan angka kecelakaan, serta mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman.
Pada Rabu (28/10/2026), personel Ditlantas Polda Riau terus mengintensifkan pengawasan di sejumlah ruas jalan. Kegiatan meliputi pengaturan lalu lintas, patroli, edukasi keselamatan, hingga penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan.
Pengawasan diprioritaskan di titik rawan kecelakaan atau black spot, lokasi rawan gangguan lalu lintas, kawasan sekolah, persimpangan, pasar, serta jalan arteri yang berpotensi mengalami kemacetan.
Dirlantas Polda Riau Kombes Gathut Bowo Supriyono mengatakan operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai budaya berkendara.
"Penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Namun, tujuan yang lebih penting adalah membangun kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama," kata Gathut.
Dia menegaskan, Ditlantas Polda Riau terus mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penindakan secara profesional untuk menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di wilayah Riau.
Selain menindak pelanggaran, petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi pengemudi angkutan orang dan barang. Pemeriksaan mencakup potensi kelelahan, konsentrasi, serta kebugaran pengemudi.
Petugas turut melaksanakan pemeriksaan visual kendaraan dan ramp check bersama Dinas Perhubungan serta instansi terkait untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan.
"Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pembinaan kepada perusahaan otobus, operator angkutan dan logistik, serta mitra transportasi. Ditlantas Polda Riau memutakhirkan pemetaan titik rawan kecelakaan dan gangguan lalu lintas berdasarkan data IRSMS, hasil observasi, dan temuan di lapangan," ungkapnya.
Pemeriksaan infrastruktur jalan juga menjadi perhatian, mulai dari kondisi rambu, marka, penerangan, genangan air, lubang jalan, hingga perlintasan. Temuan tersebut menjadi dasar penyampaian rekomendasi penanganan kepada instansi yang berwenang.
Di sisi lain, petugas menangani berbagai hambatan arus lalu lintas, seperti kendaraan mogok, parkir yang mengganggu, dan genangan air. Rekayasa lalu lintas sementara juga dapat dilakukan apabila diperlukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Pemantauan melalui K3I, RTMC, dan e-Turjawali turut dioptimalkan untuk mendukung deteksi dini serta mempercepat respons terhadap gangguan lalu lintas.
Gathut juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam membentuk perilaku tertib berlalu lintas sejak dini, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
"Kami berharap para orang tua aktif mengingatkan anak-anak tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Pastikan mereka menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara sepeda motor, tidak mengendarai kendaraan sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM, serta memahami risiko dari perilaku berkendara yang tidak aman," ujarnya.
Menurutnya, keteladanan orang tua dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak-anak dan remaja. Karena itu, kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu diperkuat.