Pencarian

Podcast Kelupas

Anggota Polri Bunuh Ibu Kandung di Siak, Kapolda Riau: Sanksi PTDH

Rabu, 28 Oktober 2026 • 13:03:33 WIB
Anggota Polri Bunuh Ibu Kandung di Siak, Kapolda Riau: Sanksi PTDH
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat.

PEKANBARU (RA) - Anggota Polri berinisial WP (37) diduga membunuh ibu kandungnya, Farida Hanum (64), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan WP terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

WP diketahui bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau. Saat ini, WP telah ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Selain menjalani penyidikan pidana, WP juga menjalani observasi kejiwaan untuk mengetahui kondisi mentalnya.

"Yang bersangkutan sudah kita tahan di Polda Riau. Penyidikan sedang berlangsung dan saat ini juga dalam proses observasi di Biddokkes," kata Arman, Rabu (28/10/2026).

Arman menjelaskan, WP diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia dan harus mengonsumsi obat secara rutin. Selama menjalani pengobatan, kondisi WP disebut tidak menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan.

Meski demikian, kondisi kejiwaan WP masih perlu dievaluasi lebih lanjut oleh pihak terkait. Menurut Arman, perilaku WP terkadang menunjukkan respons aktif dan reaktif, tetapi pada waktu lain cenderung pasif.

Karena itu, observasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan WP sekaligus menentukan penanganan yang sesuai.

Arman juga mengungkapkan WP disebut kerap meminta uang kepada ibu kandungnya. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai motif di balik dugaan pembunuhan Farida.

"Kita tidak bisa mengatakan itu sebagai motifnya. Yang bersangkutan memiliki penyakit kejiwaan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah Farida ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit pada Selasa (27/10/2026) pagi. Polisi kemudian mengamankan WP yang diduga terlibat dalam kematian korban.

Selain proses pidana, Polda Riau akan memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan WP melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri.

Arman mengatakan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada WP terkait statusnya sebagai anggota Polri adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Untuk statusnya sebagai anggota Polri, akan kita proses melalui sidang etik dengan ancaman PTDH. Sementara itu, proses pidananya tetap berjalan dan selanjutnya bergantung pada putusan pengadilan," tegas Arman.

Saat ini, penyidik masih menangani perkara tersebut, sementara observasi kejiwaan terhadap WP juga berlangsung.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks