JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari PT ECS IJ terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Pemeriksaan terhadap saksi berinisial YN tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (28/10/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG.
“Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu Sdr. YN dari PT ECS IJ,” kata Anang, Rabu (28/10/2026).
Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik.
Penyidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN selama 2025 hingga 2026.
Kejagung menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Meski demikian, dalam keterangan resmi tersebut, Kejagung belum memerinci materi pemeriksaan terhadap YN maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara tata kelola program MBG tersebut.