Pencarian

Podcast Kelupas

Dihadirkan Sebagai Saksi, Suhardiman Amby Tolak Disumpah di Sidang Suap Jabatan

Jumat, 16 Oktober 2026 • 13:07:51 WIB
Dihadirkan Sebagai Saksi, Suhardiman Amby Tolak Disumpah di Sidang Suap Jabatan
Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

PEKANBARU (RA) – Sidang lanjutan kasus dugaan suap jabatan dengan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant MIC Ardiles kembali  digelar di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, untuk memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.

Suhardiman sendiri juga telah ditetapkan oleh Penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun ia belum menjalani proses persidangan lantaran penyidikan masih berlangsung terhadap dirinya dan perkaranya belum masuk tahap persidangan.

Suhardiman juga menjalani persidangan melalui video conference dari gedung KPK didampingi kuasa hukumnya.

Perdebatan sempat  terjadi di persidangan, lantaran Suhardiman menolak untuk bersumpah di bawah Al-Qur'an sebelum memberikan kesaksiannya di persidangan.

Penolakan sumpah tersebut sempat memicu perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) KPK, penasihat hukum para terdakwa, dan pihak Suhardiman sebelum pemeriksaan saksi dimulai.

"Sesuai Pasal 218, 219 (KUHAP) saya tidak bersedia disumpah Yang Mulia," ujar Suhardiman di hadapan majelis hakim.

Ia beralasan masih terlibat dalam perkara yang sama dengan Zulkarnain dan Ardiles, meskipun berkas perkara mereka telah dipisahkan.

Ketua majelis hakim, Delta Tamtama, kemudian meminta pendapat JPU terkait sikap Suhardiman yang menolak memberikan keterangan di bawah sumpah.

Jaksa KPK, Tonny Frengki Pangaribuan, menyatakan Suhardiman tetap wajib memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.

"Jadi Pak Suhardiman wajib memberikan keterangan di bawah sumpah," tegasnya.

Penasihat hukum Zulkarnain juga meminta agar Suhardiman disumpah sebelum memberikan kesaksian. Menurutnya, sumpah diperlukan agar keterangan saksi dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.

Namun, advokat Suhardiman, Rizki Poliang, berpandangan bahwa kliennya berada dalam satu perkara yang sama dengan kedua terdakwa, meskipun penanganan perkara dilakukan melalui berkas terpisah.

Setelah mendengarkan pendapat para pihak, majelis hakim akhirnya memutuskan Suhardiman tetap dapat memberikan keterangan tanpa disumpah.

Hakim mempertimbangkan penolakan Suhardiman serta ketentuan dalam KUHAP baru yang menjadi dasar keberatannya.

"Jadi untuk Suhardiman Amby, kami sudah putuskan, karena saudara keberatan, jika pun dipergunakan, hanya menggunakan keterangan saksi tidak di bawah sumpah," tegas Delta.

Usai persidangan, Rizki Poliang mengatakan sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mendampingi langsung Suhardiman selama pemeriksaan melalui konferensi video.

"Alhamdulillah sidangnya lancar, meskipun sebelum menyampaikan keterangan ada perdebatan sedikit baik antara saya PH-nya Suhardiman, JPU maupun pihak penasihat hukum Ardiles dan Zulkarnain," kata Rizki.

Ia menjelaskan, perdebatan tersebut berfokus pada persoalan apakah Suhardiman dapat memberikan keterangan di bawah sumpah atau tidak.

Rizki mengaku meminta agar ketentuan Pasal 218 juncto Pasal 219 KUHAP baru diterapkan terhadap kliennya.

"Kemudian jaksa membacakan pasal tersebut, namun tidak dibacakan secara utuh atau parsial," ujarnya.

Suhardiman sendiri belum menjalani persidangan sebagai terdakwa karena proses penyidikan terhadap dirinya masih berlangsung. Sementara itu, dalam perkara ini, Zulkarnain dan Ardiles tengah menjalani proses persidangan atas dugaan suap terkait jabatan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks