JAKARTA (RA) - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan pengurangan ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD) masih sesuai ketentuan kontrak kerja sama kedua negara.
Bahlil menyebut pemangkasan tersebut hanya sekitar 8 persen dari total kontrak ekspor gas pipa sebesar 409,5 MMSCFD. Angka itu diklaim masih berada di bawah batas 10 persen yang diperbolehkan dalam kontrak.
"Sekarang ini yang kita lakukan pemotongan (ekspor gas pipa ke Singapura) sebagian itu adalah 31 MM dari total 409 MM dari kontrak yang ada," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Bahlil, pengurangan pasokan baru berpotensi melanggar kontrak apabila melewati batas yang telah disepakati. Karena pemangkasan saat ini masih sekitar 8 persen, pemerintah menilai kebijakan tersebut tidak melanggar ketentuan.
"Batas minimum itu belum kita lampaui. Jadi enggak ada masalah," tegasnya yang dilansir dari Beritasatu.com.
Pengurangan ekspor dilakukan untuk memperkuat pasokan energi dalam negeri, terutama bagi pembangkit listrik dan sektor industri. Kementerian ESDM menyebut penurunan produksi sejumlah sumur gas akibat pemeliharaan atau shutdown menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah memprioritaskan kebutuhan domestik.
Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menjaga komitmen pasokan gas ke Singapura selama pengurangan ekspor masih berada dalam batas yang diperbolehkan kontrak.
Selain gas pipa, Indonesia juga memasok gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Singapura. Bahlil menyebut pengiriman LNG mencapai 148 kargo, yang menurutnya setara dengan sekitar 1.480 MM.
Bahlil menduga tidak seluruh LNG yang dikirim Indonesia digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik Singapura. Sebagian pasokan tersebut, menurut dia, berpotensi diperdagangkan kembali ke negara lain.
"Tapi, ada sebagian pasti untuk konsumsi mereka," katanya.