Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Kampar Tangani 91 Kasus Curat, 7 Curas, dan 6 Curanmor

Kamis, 29 Oktober 2026 • 10:22:30 WIB
Polres Kampar Tangani 91 Kasus Curat, 7 Curas, dan 6 Curanmor
Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat.

KAMPAR (RA) - Polres Kampar mencatat 91 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tujuh kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Juli hingga Oktober 2026.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 52 kasus pencurian dengan pemberatan, kekerasan, dan kendaraan bermotor (C3) dilaporkan telah diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian 51 persen.

Data itu dipaparkan Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat di Aula Santika Satyawada, Kamis (29/10/2026). 

Pemaparan tersebut mencakup perkembangan kejahatan konvensional, perlindungan perempuan dan anak (PPA), kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta penambangan emas tanpa izin.

"Polres Kampar terus meningkatkan penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Penanganan perkara ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat," kata Rizki.

Dalam kasus C3, polisi menemukan berbagai modus pencurian, mulai dari membongkar pintu atau jendela rumah hingga merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Pelaku curas juga diketahui mengikuti dan memepet korban yang mengendarai sepeda motor sebelum merampas perhiasan atau barang berharga.

Sejumlah perkara menimbulkan kerugian materiil cukup besar. Di antaranya pencurian empat ekor sapi senilai sekitar Rp72 juta, penjambretan gelang emas seberat sembilan gram dengan kerugian Rp18 juta, serta pencurian emas dari rumah yang dibobol dengan kerugian sekitar Rp60 juta.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, wilayah Bangkinang, Bangkinang Seberang, Salo dan sekitarnya mencatat 42 perkara, terdiri atas 38 curat, tiga curas, dan satu curanmor. Wilayah Tambang mencatat 13 perkara, yakni 10 curat, satu curas, dan dua curanmor.

Sementara itu, Perhentian Raja mencatat dua kasus curat. Kampar Kiri Hilir juga mencatat dua perkara, masing-masing satu curat dan satu curas.

Kejahatan tersebut paling banyak dilaporkan terjadi pada pukul 18.00 hingga 05.00 WIB. Untuk mengantisipasinya, polisi mengimbau masyarakat mengunci rumah dengan baik, memasang teralis jika diperlukan, menghindari penggunaan perhiasan mencolok saat bepergian, serta menggunakan kunci ganda pada kendaraan.

Polres Kampar Tangani 19 Perkara PPA

Di bidang perlindungan perempuan dan anak, Polres Kampar mencatat delapan perkara pencabulan dan 11 perkara persetubuhan selama periode yang sama.

Berdasarkan data kepolisian, korban dalam perkara pencabulan berusia lima hingga 12 tahun, sedangkan korban dalam perkara persetubuhan berusia 13 hingga 16 tahun.

Dari 11 perkara persetubuhan, enam di antaranya telah mencapai tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa. Satu perkara pencabulan juga telah mencapai tahap tersebut.

Polisi mengidentifikasi sejumlah modus yang perlu diwaspadai, antara lain membangun kedekatan emosional dengan korban, menyalahgunakan jabatan atau kewenangan, memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan, serta memberikan iming-iming uang atau hadiah.

Rizki meminta orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak. Ia juga menegaskan penyidikan perkara PPA harus memperhatikan perlindungan identitas korban.

"Jika mengetahui dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap perempuan dan anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Empat Perkara Karhutla Masuk Tahap I

Dalam penanganan karhutla, Polres Kampar mencatat empat perkara, terdiri atas satu perkara yang ditangani Polsek Tambang dan tiga perkara oleh Polres Kampar.

Keempat perkara tersebut telah memasuki tahap I di kejaksaan. Salah satu kasus melibatkan lahan terbakar seluas sekitar 18,5 hektare.

Polres Kampar mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan kebakaran untuk mencegah api meluas.

Selain karhutla, polisi menangani satu perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan barang bukti 14 jeriken. Kasus tersebut terjadi di Jalan Garuda Sakti Kilometer 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, dan masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, dua perkara penambangan emas tanpa izin ditemukan di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dan Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan. Kedua perkara tersebut telah mencapai tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Rizki menegaskan penegakan hukum dan pencegahan kejahatan membutuhkan dukungan masyarakat. Ia meminta warga segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.

"Kami mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, mengawasi anak-anak, serta bersama-sama mencegah karhutla dan penyalahgunaan BBM bersubsidi," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks