Pencarian

Podcast Kelupas

Antisipasi Era AI dan Eksploitasi Budaya, Baleg DPR Matangkan RUU Hak Cipta

Rabu, 28 Oktober 2026 • 05:54:53 WIB
Antisipasi Era AI dan Eksploitasi Budaya, Baleg DPR Matangkan RUU Hak Cipta
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Pembahasan RUU tentang Hak Cipta di Makassar, Selasa (27/10/2026). (Foto: Biro Pemberitaan Parlemen)

JAKARTA (RA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi akademisi dan pemangku kepentingan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026), untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.

Kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta itu membahas perlindungan karya di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital, termasuk pemanfaatan warisan budaya secara komersial.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan pembaruan regulasi hak cipta diperlukan untuk menjamin keadilan sosial dan ekonomi bagi pencipta serta pelaku industri kreatif. 

RUU tersebut juga perlu mengatur kewajiban platform digital dalam mencegah pelanggaran, kepastian hukum, serta perlindungan karya berbasis AI dan ekspresi budaya tradisional.

"Perlindungan hak cipta bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga keadilan sosial dan ekonomi. Ketika hak cipta dilindungi dengan baik, pencipta memiliki kesempatan mendapatkan penghidupan yang layak," ujar Doli dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Guru Besar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Hasanuddin, Prof. Hasbir Paserangi, menekankan pentingnya mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing) yang transparan dan adil ketika warisan budaya kolektif dimanfaatkan secara komersial.

"Pemanfaatan karya komunal tidak boleh mengabaikan hak-hak komunitas adat atau masyarakat yang memelihara budaya tersebut," katanya.

Sulawesi Selatan dipilih sebagai lokasi kunjungan karena memiliki potensi di bidang ekonomi kreatif, seni budaya, perfilman, dan kekayaan tradisional.

Masukan dari akademisi dan pemangku kepentingan daerah tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU Hak Cipta dalam Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI dan pemerintah.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks