Pencarian

Podcast Kelupas

RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Selasa, 27 Oktober 2026 • 07:09:33 WIB
RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik
JAKARTA (RA) - Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

JAKARTA (RA) - Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan mekanisme perampasan aset perlu dirancang agar tidak merugikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah, meskipun aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Romli Atmasasmita, dan LKK Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

"Kalau kita bicara perampasan aset, kita bicara in rem, mengenai benda. Pihak ketiga yang beritikad baik ini persoalan rumit yang sedang kita hadapi," ujar Soedeson.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, persoalan perampasan aset menjadi kompleks ketika barang telah berpindah tangan kepada pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana. 

Dalam hukum perdata, proses jual-beli dan peralihan hak milik merupakan hal berbeda, baik untuk benda bergerak maupun tidak bergerak, seperti tanah yang memerlukan proses balik nama.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan munculnya aset digital juga menambah kompleksitas persoalan tersebut.

Soedeson menegaskan, upaya negara memulihkan aset hasil korupsi harus tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Negara berhak memberantas korupsi, tetapi di sisi lain warga negara juga harus dilindungi," tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks