Pencarian

Podcast Kelupas

Sidang Lapangan Kasus Fasos Villa Karya Bakti Pekanbaru, Warga Tunggu Putusan Hakim

Selasa, 27 Oktober 2026 • 13:25:15 WIB
Sidang Lapangan Kasus Fasos Villa Karya Bakti Pekanbaru, Warga Tunggu Putusan Hakim
PN Pekanbaru menggelar sidang lapangan dugaan penghilangan fasos di perumahan Villa Karya Bakti Housing Tahap II, Jalan Karya Bakti, Selasa (27/10/2026).

PEKANBARU (RA) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang lapangan terkait perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di perumahan Villa Karya Bakti Housing Tahap II, Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Selasa (27/10/2026).

Sidang lapangan tersebut dilakukan untuk melihat langsung objek yang menjadi pokok perkara. Dalam peninjauan itu, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Budi Darmawan, advokat terdakwa, saksi, dan pihak penggugat mendatangi lokasi di Blok D dan E perumahan tersebut.

Berdasarkan kondisi di lapangan, lahan yang disebut semula diperuntukkan sebagai fasos dan taman justru digunakan untuk akses jalan menuju Blok D dan E. Sementara itu, sebagian lahan lainnya telah berdiri sejumlah rumah.

Persoalan ini bermula ketika pembangunan perumahan tahap II direncanakan terhubung dengan Blok A, B, dan C melalui akses masuk yang sama. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi.

Pengembang kemudian mengambil inisiatif mengubah fungsi lahan seluas kurang lebih 414 meter persegi yang semula direncanakan sebagai fasos dan taman menjadi jalan akses menuju Blok D dan E. Jalan tersebut memiliki lebar sekitar 8 meter.

Sementara itu, sisa lahan yang ada tidak sepenuhnya dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial. Di lokasi tersebut justru berdiri lima unit rumah, dengan sedikit sisa lahan yang dijadikan taman dan berada di bagian bangunan pos sekuriti.

Warga Blok D dan E, Agus Rianto, mengatakan sidang lapangan tersebut memberikan gambaran lebih jelas kepada warga mengenai kondisi objek yang dipersoalkan.

"Cukup bagus ya, kita jadi tahu kondisi yang sebenarnya," kata Agus saat ditemui usai sidang lapangan, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, melalui peninjauan langsung tersebut, warga dapat melihat batas dan peruntukan lahan yang dipersoalkan, termasuk lokasi yang seharusnya menjadi fasilitas sosial dan akses jalan.

"Jalan itu di mana, dan fasos itu di mana. Jadi kita cukup tahu. Fasos kita dijadikan jalan sama Pak Budi," ujarnya.

Agus mengaku warga cukup puas dengan pelaksanaan sidang lapangan tersebut. Meski demikian, kepuasan itu belum sepenuhnya dirasakan karena warga masih menunggu putusan majelis hakim atas perkara tersebut.

"Puas, tapi untuk keputusannya belum puas lagi. Belum tahu kan hasilnya," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks