JAKARTA (RA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memperkuat perekonomian desa tanpa membatasi ruang usaha pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi lokal yang telah berkembang di masyarakat.
Penguatan koperasi dinilai perlu diiringi tata kelola usaha yang berkelanjutan, kemitraan yang adil, serta persaingan usaha yang sehat agar manfaat program dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, KDKMP memiliki peluang besar menjadi penggerak ekonomi desa. Namun, pelaksanaannya harus tetap memberikan kesempatan yang wajar bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh dan berkembang.
“Penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung aturan yang jelas, model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan lokal, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan. Yang perlu kita dorong adalah ekosistem ekonomi desa yang semakin kuat, bukan persaingan yang tidak perlu di antara pelaku usaha,” ujar Gopprera, Rabu (28/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan langkah pemerintah yang mengintensifkan pemantauan operasionalisasi KDKMP di 10.070 titik pada Oktober 2026.
KPPU menilai, kesiapan operasional koperasi perlu dibarengi dengan model bisnis yang tepat, hubungan usaha yang saling menguntungkan, dan pengaturan yang menjamin keterlibatan pelaku ekonomi lokal.
Perhatian tersebut sebelumnya telah disampaikan KPPU melalui Saran dan Pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai implementasi kebijakan KDKMP dan perlindungan koperasi.
Dalam rekomendasi itu, KPPU mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Namun, implementasinya perlu tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil.
Menurut KPPU, perlindungan terhadap koperasi harus dilakukan secara proporsional. Penguatan kelembagaan KDKMP tidak seharusnya secara otomatis membatasi ruang usaha UMKM maupun koperasi lokal yang selama ini telah memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kejelasan aturan diperlukan agar program pemberdayaan ekonomi desa tidak justru menciptakan hambatan persaingan yang tidak diperlukan.
KPPU juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memang memberikan pengecualian tertentu bagi kegiatan usaha koperasi yang bertujuan melayani anggotanya. Namun, pengecualian tersebut bukan berarti seluruh kegiatan usaha koperasi terbebas dari prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kegiatan usaha yang menjangkau pihak di luar anggota atau beroperasi di pasar yang lebih luas tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, KPPU melihat KDKMP dapat mengambil peran strategis dalam memperkuat rantai pasok dan pemasaran produk lokal. Koperasi dapat menjadi pembeli atau offtaker hasil produksi petani dan peternak, mengonsolidasikan produk desa, serta menghubungkan produsen dengan pasar yang lebih luas.
Model tersebut dinilai dapat meningkatkan nilai tambah hasil produksi desa sekaligus memperluas akses pemasaran bagi petani, peternak, dan pelaku UMKM.
Kemitraan juga dapat dikembangkan bersama koperasi yang telah ada serta pelaku usaha menengah dan besar. Bentuk kerja sama itu antara lain pemasaran dan distribusi produk, pengembangan rantai pasok, pembiayaan bersama, pelatihan sumber daya manusia, hingga inovasi produk.
Terkait keberadaan ritel modern, KPPU menilai kedua pihak tidak harus selalu diposisikan sebagai pesaing yang saling menggantikan.
Dengan pembagian peran yang tepat, KDKMP dapat berfokus pada pengumpulan dan penyaluran hasil pertanian serta produk desa, sementara ritel modern menjalankan usahanya sesuai kebutuhan konsumen.
Pola tersebut berpotensi membuka lebih banyak saluran pemasaran, memperluas pilihan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi produsen dan konsumen.
Karena itu, KPPU mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan memastikan kemitraan KDKMP berjalan secara transparan, dengan pembagian peran yang proporsional dan evaluasi terhadap dampaknya bagi pelaku usaha lokal.
Keberhasilan KDKMP, menurut KPPU, tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk atau gerai yang beroperasi. Program tersebut juga harus mampu memperkuat usaha masyarakat, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas akses pasar, dan memberikan manfaat nyata bagi konsumen.