Pencarian

Podcast Kelupas

Buronan Kasus Pembobolan Rekening BNI Rp42 Juta di Pelalawan Ditangkap di Sumut

Jumat, 30 Oktober 2026 • 14:15:00 WIB
Buronan Kasus Pembobolan Rekening BNI Rp42 Juta di Pelalawan Ditangkap di Sumut
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari saat konferensi pers.

PELALAWAN (RA) - Terkait kasus pencurian dana rekening BNI milik Nazaruddin, warga Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, polsi telah mengamankan tiga tersangka dan seorang tersangka yang buron bernama Imam Charis Pramudya.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan mengatakan, bahwa satu orang tersangka yang sempat buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan di daerah Sumatera Utara (Sumut).

"Tersangkanya sudah 4 orang, dari 3 yang lebih dulu kita amankan. DPO nya baru kita amankan di Sumut," jelas AKP Mike, Jumat (30/10/2026).

Mike juga menjelaskan, satu orang yang sempat buron, yaitu Imam Charis Pramudya saat ini dalam perjalanan menuju ke Ukui dari Sumut.

"Saat ini anggota dalam perjalanan ke Ukui membawa tersangka yang sempat buron atau melarikan diri," ujarnya.

Sebelumnya tiga tersangka lebih dulu diamankan, yakni Muhammad Fahrizal alias Ijal, Herman Ade Putra alias Herman, dan Rojali Nainggolan alias Jali ditangkap lebih dulu pada 21 Oktober 2026.

Kasus ini bermula, setelah keluarga korban mengetahui saldo pada rekening BNI milik Nazaruddin telah terkuras. Pemeriksaan itu melalui aplikasi mobile banking Wonder BNI yang menunjukkan adanya transaksi tidak diketahui dan tidak mendapat izin dari pemilik rekening.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut bermula pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka Herman Ade Putra alias Herman diduga melihat PIN ATM dan mengetahui saldo rekening Nazaruddin ketika keduanya melakukan penarikan tunai di ATM BNI Ukui.

Setelah transaksi, Herman bersama Rojali Nainggolan alias Jali mengantarkan korban pulang. Mereka kemudian berkumpul di sebuah pondok bersama Muhammad Fahrizal alias Ijal dan Imam Charis Pramudya alias Imam.

Dalam pertemuan tersebut, Herman diduga menyampaikan informasi mengenai PIN ATM dan saldo rekening korban kepada rekan-rekannya. Mereka kemudian merencanakan pencurian kartu ATM milik Nazaruddin.

Rencana tersebut diduga dilaksanakan pada 11 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban pergi menunaikan salat Magrib.

Imam diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil kartu ATM BNI yang disimpan di dalam kamar.

Berbekal kartu ATM dan PIN yang telah diketahui, para pelaku kemudian diduga melakukan transaksi di sejumlah layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung, Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan Pangkalan Kerinci.

"Modus yang dilakukan para pelaku adalah memanfaatkan informasi PIN ATM yang telah diketahui sebelumnya. Setelah mendapatkan kartu ATM korban, mereka menggunakannya untuk melakukan transaksi sehingga dana dalam rekening korban berpindah tanpa izin," tambahnya.

Kehilangan uang dalam rekening  tersebut diketahui pada 15 Oktober 2026. Keluarga korban kemudian memeriksa transaksi rekening melalui aplikasi mobile banking Wonder BNI.

Pada 16 Oktober 2026, korban bersama keluarganya mendatangi kantor BNI Ukui untuk memeriksa rekening koran dan menelusuri transaksi yang mencurigakan.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui adanya pemindahan dana menggunakan kartu ATM milik Nazaruddin. Total kerugian korban mencapai Rp42.050.000.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ukui agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ukui bersama Sat Intelkam Polres Pelalawan mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV dari sejumlah titik di sepanjang Jalan Lintas Timur.

Penelusuran dilakukan di wilayah Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, hingga Ukui.

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan transaksi penarikan dana. Hasilnya membantu penyidik mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks