Pencarian

Podcast Kelupas

Kuras Rekening BNI Rp42 Juta di Pelalawan, 3 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Jumat, 30 Oktober 2026 • 13:42:00 WIB
Kuras Rekening BNI Rp42 Juta di Pelalawan, 3 Pelaku Ditangkap, 1 Buron
Tiga tersangka diamankan polisi.

PELALAWAN (RA) - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam rekening BNI milik Nazaruddin, warga Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tiga orang tersangka ditangkap setelah diduga menguras uang di dalam rekening korban sebesar Rp42,05 juta. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih buron.

Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya dana dari rekening korban. Hasil penyelidikan mengarah kepada empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian kartu ATM dan penarikan dana tersebut.

"Para pelaku diduga telah merencanakan pencurian kartu ATM milik korban setelah mengetahui PIN dan saldo rekeningnya. Kartu ATM tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi di sejumlah layanan BRILink," ujar AKP Mike, Jumat (30/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui saldo rekening BNI milik Nazaruddin telah terkuras. Pemeriksaan melalui aplikasi mobile banking Wonder BNI menunjukkan adanya transaksi yang tidak diketahui dan tidak mendapat izin dari pemilik rekening.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut bermula pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka Herman Ade Putra alias Herman diduga melihat PIN ATM dan mengetahui saldo rekening Nazaruddin ketika keduanya melakukan penarikan tunai di ATM BNI Ukui.

Setelah transaksi, Herman bersama Rojali Nainggolan alias Jali mengantarkan korban pulang. Mereka kemudian berkumpul di sebuah pondok bersama Muhammad Fahrizal alias Ijal dan Imam Charis Pramudya alias Imam.

Dalam pertemuan tersebut, Herman diduga menyampaikan informasi mengenai PIN ATM dan saldo rekening korban kepada rekan-rekannya. Mereka kemudian merencanakan pencurian kartu ATM milik Nazaruddin.

Rencana tersebut diduga dilaksanakan pada 11 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban pergi menunaikan salat Magrib.

Imam diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil kartu ATM BNI yang disimpan di dalam kamar.

Berbekal kartu ATM dan PIN yang telah diketahui, para pelaku kemudian diduga melakukan transaksi di sejumlah layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung, Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan Pangkalan Kerinci.

"Modus yang dilakukan para pelaku adalah memanfaatkan informasi PIN ATM yang telah diketahui sebelumnya. Setelah mendapatkan kartu ATM korban, mereka menggunakannya untuk melakukan transaksi sehingga dana dalam rekening korban berpindah tanpa izin," tambahnya.

Kehilangan dana tersebut diketahui pada Kamis (15/10/2026). Keluarga korban kemudian memeriksa transaksi rekening melalui aplikasi mobile banking Wonder BNI.

Pada Jumat (16/10/2026), korban bersama keluarganya mendatangi kantor BNI Ukui untuk memeriksa rekening koran dan menelusuri transaksi yang mencurigakan.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui adanya pemindahan dana menggunakan kartu ATM milik Nazaruddin. Total kerugian korban mencapai Rp42.050.000.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ukui agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ukui bersama Sat Intelkam Polres Pelalawan mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV dari sejumlah titik di sepanjang Jalan Lintas Timur.

Penelusuran dilakukan di wilayah Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, hingga Ukui.

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan transaksi penarikan dana. Hasilnya membantu penyidik mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 21 Oktober 2026.

Tersangka Muhammad Fahrizal alias Ijal dan Herman Ade Putra alias Herman ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Herman yang berada di belakang Kantor Lurah Ukui Satu.

Sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, polisi kembali menangkap Rojali Nainggolan alias Jali di kediamannya.

Sementara itu, Imam Charis Pramudya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Herman diduga berperan memberikan informasi mengenai PIN ATM dan saldo rekening korban serta merencanakan pencurian kartu ATM.

Rojali diduga ikut merencanakan pencurian dan membantu komunikasi dengan pelaku lainnya. Muhammad Fahrizal diduga mengantarkan pelaku untuk melakukan transaksi di sejumlah layanan BRILink menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro.

Adapun Imam diduga mengambil kartu ATM dari rumah korban dan melakukan transaksi penarikan dana bersama pelaku lainnya.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang masuk DPO. Kami juga terus melengkapi berkas perkara agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening BNI milik korban, rekening koran periode 1–16 Oktober 2026, kartu ATM BNI, dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, helm, pakaian, serta satu unit flashdisk berisi salinan rekaman CCTV.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan pencurian kartu ATM dan transaksi penarikan dana milik korban.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam bahan perkara, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks