Pencarian

Podcast Kelupas

209 Ribu Ton Batu Bara Kasus Korupsi Tambang PT AKT Dilelang, Terjual Rp264 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 • 12:55:00 WIB
209 Ribu Ton Batu Bara Kasus Korupsi Tambang PT AKT Dilelang, Terjual Rp264 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang sekitar 209 ribu ton batu bara yang disita dari tersangka ST dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Batu bara tersebut terjual dengan harga penawaran Rp264,08 miliar.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang sekitar 209 ribu ton batu bara yang disita dari tersangka ST dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Batu bara tersebut terjual dengan harga penawaran Rp264,08 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

"Komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000," kata Anang, Jumat (30/10/2026).

Lelang tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT selama periode 2016 hingga 2025.

Pelaksanaan lelang mengacu pada penetapan sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026. Selain itu, proses tersebut juga merujuk pada ketentuan Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam ketentuan tersebut, benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilelang. Anang menyebut lelang juga telah mendapat persetujuan dari tersangka ST dan izin Jaksa Agung.

Adapun batu bara yang dilelang terdiri dari sekitar 171.107 metrik ton yang berada di Jetty PT Artha Contractors dan 66.000 metrik ton di atas 15 tongkang yang berada di kawasan jetty tersebut.

Lokasi penyimpanan batu bara berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Objek lelang ditetapkan dengan nilai limit Rp263,08 miliar. Sementara uang jaminan penawaran yang harus disetorkan peserta mencapai Rp130 miliar.

Proses lelang dilaksanakan secara elektronik melalui situs lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka atau open bidding. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WIB.

Dalam proses tersebut, terdapat satu peserta yang disahkan sebagai pemenang oleh pejabat lelang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR. Perusahaan tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp264.080.879.000 atau naik Rp1 miliar dari nilai limit.

Selain harga penawaran, pemenang lelang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3% atau Rp7,92 miliar.

“Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai Rp272.003.315.370. Setelah dikurangi uang jaminan Rp130 miliar yang telah disetorkan, pemenang masih harus melunasi sisa pembayaran sebesar Rp142.003.315.370,” jelasnya.

Anang menegaskan, seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut tidak langsung diserahkan kepada pihak tertentu. Dana akan disimpan terlebih dahulu dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hasil penjualan barang sitaan tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks