SIAK (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Siak, Riau, dengan menyoroti delapan area rawan korupsi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak diminta membenahi celah dalam sistem pemerintahan dan menindaklanjuti rekomendasi pencegahan dalam waktu tiga bulan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Tindak Lanjut Participating Interest (PI) 10 persen di Kantor Bupati Siak, Selasa (3/11/2026).
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan, upaya pencegahan korupsi harus menjadi komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah. Menurut dia, membangun sistem pemerintahan yang bersih jauh lebih penting daripada menghadapi konsekuensi hukum akibat penyimpangan.
"Proses pencegahan dan mitigasi supaya kita tidak korupsi jauh lebih penting daripada kita semua harus melawan hukum," kata Afni.
Ia mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur agar menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik pemberian fee, jual beli jabatan, maupun penyimpangan proyek pemerintah.
Afni mengakui, meskipun peringatan telah berulang kali disampaikan, masih ada oknum yang tersandung persoalan hukum. Karena itu, ia meminta pendampingan KPK agar penyelenggaraan pemerintahan di Siak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance).
"Kami mohon dibimbing bagaimana supaya bisa selamat menjalankan good government," ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, mengatakan pengawasan lembaganya kini tidak semata-mata berorientasi pada capaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP). Fokus utama adalah memastikan sistem pemerintahan daerah benar-benar mengalami perbaikan.
KPK menyoroti delapan area MCP yang dinilai memiliki kerawanan korupsi. Pengawasan dilakukan dengan melihat langsung mekanisme dan sistem yang diterapkan pemerintah daerah, termasuk pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar, hingga PI 10 persen.
"Kami tidak fokus lagi apakah nilainya merah atau hijau. Yang lebih penting adalah bagaimana Kabupaten Siak bisa menjadi lebih baik lagi," kata Harun.
Ia menjelaskan, delapan area tersebut disusun berdasarkan kajian bersama kementerian, lembaga, regulator, dan para ahli. Melalui evaluasi langsung, KPK berupaya mengidentifikasi celah atau tanda bahaya (red flag) dalam sistem pemerintahan daerah untuk segera diperbaiki.
Harun mengingatkan, rekomendasi pencegahan harus ditindaklanjuti secara serius. Jika pemerintah daerah tidak menjalankan rekomendasi tersebut, KPK dapat menyampaikannya kepada Direktorat Penindakan.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan tersebut menghasilkan Berita Acara Komitmen Bersama yang ditandatangani Bupati Siak Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, Inspektur Faly Wurendarasto, serta Kasatgas KPK Harun Hidayat.
Seluruh rekomendasi dan komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan itu wajib ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada KPK dalam waktu tiga bulan.