Pencarian

Podcast Kelupas

Bareskrim Tetapkan 3 Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Ilegal Telepon Presiden

Selasa, 03 November 2026 • 20:23:00 WIB
Bareskrim Tetapkan 3 Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Ilegal Telepon Presiden
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

JAKARTA (RA) - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Selain nomor Presiden, penyadapan diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Diketahui bahwa pangkat LSP Jenderal Polisi, ASN berpangkan Inspektur Jenderal Polisi, dan EH berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

"Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep Selasa (3/11/2026) Pada saat konferensi pers di Mabes Polri.

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini juga melibatkan dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan Process Management Penanganan Perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," jelas Asep.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Asep menegaskan, kegiatan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prosedur tersebut diperlukan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, serta kerahasiaan informasi.

Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana yang diatur undang-undang.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks