Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Dumai Bongkar Jaringan Etomidate, 4 Orang Ditangkap dan 28 Cartridge Disita

Selasa, 03 November 2026 • 14:08:54 WIB
Polres Dumai Bongkar Jaringan Etomidate, 4 Orang Ditangkap dan 28 Cartridge Disita
Keempat tersangka diamankan Polres Dumai.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis etomidate. Empat orang pria diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Dumai, Riau.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 28 cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai dengan berat kotor mencapai 265,90 gram.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada akhir Oktober 2026. Saat itu, polisi mendapat informasi adanya seseorang yang diduga menyimpan etomidate di salah satu kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur," kata Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, polisi menggerebek kamar hotel tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial MF.

*Dari penggeledahan, petugas menemukan sembilan cartridge diduga etomidate merek Wang Lai yang disimpan di dalam dompet dan di atas meja kamar. Polisi juga menyita satu unit handphone Oppo warna hitam serta uang tunai Rp 1,7 juta yang diakui MF sebagai hasil penjualan," terangnya.

Dari pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial MZ.

"Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MZ di pinggir Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, polisi kembali mengamankan pria berinisial A di kawasan Gang Pepaya II, Kelurahan Rimba Sekampung. Saat hendak ditangkap, A sempat berusaha melarikan diri.

"Dari tangan MZ, polisi menemukan 13 cartridge diduga etomidate yang disimpan dalam tas selempang hitam. Petugas turut menyita dua unit handphone Vivo, satu alat hisap vape merek DJOY, serta plastik pembungkus," ujar Zaini.

Sementara dari A, polisi menyita satu cartridge diduga etomidate yang terpasang pada alat hisap vape merek DJOY.

Petugas juga mengamankan satu handphone Vivo warna biru kehitaman dan sepeda motor Yamaha NMAX hitam tanpa nomor polisi.

"Pengembangan tidak berhenti pada penangkapan MF, MZ, dan A. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat informasi masih ada barang bukti lain yang disimpan di kawasan Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan," katanya.

Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial MHA yang berada di depan rumahnya.

"Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan lima cartridge diduga etomidate merek Wang Lai di dalam kantong celana jeans hitam yang tergantung di dinding kamar. Petugas juga menyita satu unit iPhone 15 Pro Max warna abu-abu," beber Zaini.

Kepada polisi, MHA mengaku lima cartridge tersebut merupakan milik A yang dititipkan kepadanya.

Dari rangkaian pengungkapan dan pengembangan itu, total empat orang diamankan dengan barang bukti 28 cartridge diduga etomidate seberat kotor sekitar 265,90 gram. Polisi juga menyita sejumlah handphone, alat hisap vape, uang tunai, dan satu unit sepeda motor.

"Berdasarkan pemeriksaan urine, tiga tersangka berinisial MF, MZ, dan A dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara MHA dinyatakan negatif dari methamphetamine, amphetamine, maupun tetrahydrocannabinol (THC)," pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks