Pencarian

Podcast Kelupas

Pria Asal Medan Nekat Selundupkan 5,2 Kg Sabu dari Malaysia ke Dumai

Senin, 02 November 2026 • 10:41:00 WIB
Pria Asal Medan Nekat Selundupkan 5,2 Kg Sabu dari Malaysia ke Dumai
BNNP Riau menggagalkan penyelundupan 5,2 kilogram sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai.

PEKANBARU (RA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan penyelundupan 5,2 kilogram sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai. Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara, berinisial ZU (34), ditangkap saat membawa narkotika tersebut menggunakan koper yang sudah dimodifikasi.

Dalam menjalankan aksinya, ZU dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. Sabu dengan berat bersih mencapai 5.228,54 gram itu rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk diedarkan.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI terkait dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Riau bersama tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai melakukan analisis terhadap penumpang kapal MV Indomal Dynasty yang tiba dari Port Dickson, Malaysia," kata Christ, Senin (2/11/2026).

Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik ZU setelah turun dari kapal. Kecurigaan petugas semakin kuat setelah hasil pemindaian X-ray terhadap barang bawaannya menunjukkan adanya benda mencurigakan di bagian sisi koper.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Saat koper dibongkar, ditemukan tujuh bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 5.228,54 gram.

"Dari hasil interogasi awal, ZU mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan dari seseorang berinisial ZA dengan iming-iming bayaran Rp 20 juta. Selanjutnya, dia dihubungi seseorang berinisial YU untuk mengambil sabu di kawasan Bukit Bintang, Malaysia," ungkapnya.

Di sana, ZU disebut bertemu dengan seseorang yang dipanggil Bos Arab. Orang tersebut diduga menyerahkan koper yang sudah dimodifikasi dan berisi sabu untuk dibawa ke Indonesia.

"Sebelum menjalankan aksinya, ZU terlebih dahulu berangkat dari Medan menuju Dumai menggunakan mobil travel," terangnya.

Setelah itu, dia menyeberang ke Malaysia dan kembali ke Indonesia menggunakan kapal feri dengan membawa koper berisi sabu tersebut.

"Upaya penyelundupan terbongkar setelah koper yang dibawa pelaku terdeteksi melalui alat pemindai X-ray Bea Cukai Dumai," jelas Christ.

Selain tujuh bungkus diduga sabu, petugas turut mengamankan satu koper berwarna abu-abu dan cokelat, satu unit handphone Samsung Galaxy A23, paspor, serta tiket feri rute Port Dickson-Dumai.

Christ menyebutkan, berdasarkan estimasi BNNP Riau, sabu seberat 5,2 kilogram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 7,84 miliar dengan asumsi harga Rp 1,5 juta per gram.

Pengungkapan ini juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 26.143 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Saat ini, ZU beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut," pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, ZU dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks