Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Gerebek Kamar Kos di Dumai, Pria Ini Simpan 3 Paket Sabu dalam Celana

Ahad, 01 November 2026 • 20:35:10 WIB
Polisi Gerebek Kamar Kos di Dumai, Pria Ini Simpan 3 Paket Sabu dalam Celana
MH alias Ican alias Barat, Ditangkap.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MH alias Ican alias Barat.

Dari pria tersebut, polisi menyita tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,08 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam kantong celana panjang warna krem merek Boss.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Indo Kost Lois pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Dumai sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di salah satu kamar kos.

"Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi," kata Zaini, Minggu (1/11/2026).

Tim operasional yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro kemudian mendatangi kamar tersebut bersama petugas keamanan kos.

Saat pintu diketuk, MH membuka pintu kamar. Ketika diperiksa, pria tersebut mengakui memiliki sabu dan menunjukkan keberadaan barang tersebut kepada petugas.

"Pria tersebut kemudian mengambil celana panjang warna krem yang tergantung di dinding kamar. Saat diperiksa, ditemukan tiga paket berisi kristal bening yang diduga sabu di kantong depan sebelah kanan," ungkapnya.

Polisi selanjutnya menggeledah kamar dan menemukan sejumlah barang lain, yakni satu timbangan digital warna hitam, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu blok plastik bening, serta satu unit handphone Android merek Vivo warna Mystic Black.

Selain itu, MH menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, sedangkan pemeriksaan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

"Selanjutnya, MH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Zaini.

Atas kasus tersebut, MH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks