JAKARTA (RA) - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran Rusia. Korbannya tidak hanya warga sipil, tetapi juga mantan anggota TNI dan Polri yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan perekrut menyamarkan pekerjaan sebenarnya untuk menarik minat calon korban.
"Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tetapi juga ada eks TNI dan eks Polri," kata Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026) kemarin yang dikutip dari Beritasatu.com.
Menurutnya, calon korban awalnya tidak ditawari pekerjaan sebagai tentara bayaran. Perekrut justru menawarkan pekerjaan lain, termasuk sebagai tenaga logistik.
Modus Rekrutmen Lewat Media Sosial
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, menjelaskan salah satu kasus terungkap melalui penanganan Polres Bogor.
Dalam perkara tersebut, polisi mencatat 22 korban, dua tersangka, dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Yolanda mengatakan pelaku memasang iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial dengan menawarkan berbagai jenis pekerjaan di sejumlah negara. Calon korban dijanjikan penghasilan besar agar tertarik mendaftar.
Korban yang berminat kemudian diminta mengisi formulir melalui tautan yang disediakan pelaku. Setelah itu, mereka dihubungi dan dijemput oleh pihak perekrut.
Namun, jenis pekerjaan sebenarnya baru diberitahukan setelah korban berada di lokasi pertemuan.
"(Dijemput) untuk ke tempat mereka diberitahukan pekerjaan yang ditawarkan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia," ujar Yolanda.
Korban Diminta Ganti Biaya Transportasi
Yolanda menjelaskan, setelah mengetahui pekerjaan sebenarnya, korban diberi pilihan untuk melanjutkan proses keberangkatan atau menolak tawaran tersebut.
Bagi korban yang bersedia, pelaku meminta mereka menandatangani perjanjian keberangkatan. Sementara korban yang menolak dan meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi menuju daerah asal.
Polri menilai pola perekrutan tersebut perlu diwaspadai masyarakat, terutama terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak menjelaskan jenis pekerjaan dan lokasi penempatan sejak awal.
13 Tersangka, 58 Korban Teridentifikasi
Bareskrim Polri bersama jajaran Direktorat PPA-PPO di sejumlah kepolisian daerah kini menangani lima laporan polisi terkait dugaan TPPO dengan modus perekrutan tentara bayaran Rusia.
Dari lima laporan tersebut, penyidik telah menetapkan 13 tersangka dan mengidentifikasi 58 korban.
Salah satu perkara ditangani Polres Bogor dengan jumlah 22 korban. Sementara laporan lainnya ditangani Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan perekrutan dan pihak-pihak yang terlibat.
Polri mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar di luar negeri, terutama yang disebarkan melalui media sosial tanpa kejelasan legalitas perekrut dan pekerjaan yang ditawarkan.