JAKARTA (RA) - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengusulkan agar pendekatan hukum administrasi dan perdata diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Pendekatan ini dinilai penting agar upaya pengembalian kerugian negara tidak semata-mata bergantung pada instrumen hukum pidana.
Pengalaman penyelesaian hak tagih negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi landasan pertimbangan usulan tersebut.
Hinca menilai penanganan BLBI melalui jalur administratif dan perdata berhasil menuntaskan persoalan panjang tanpa menimbulkan gejolak hukum yang berkepanjangan.
"Pelajaran apa yang sudah kita lewati, supaya ke depan tidak salah lagi atau kita perbaiki dari apa yang sudah kita lewati," ujar Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026) kemarin.
Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut menyoroti masih tingginya ketimpangan antara nilai kerugian negara akibat korupsi dan total aset yang berhasil diselamatkan.
Merujuk pada data Kejaksaan Agung tahun 2024, nilai kerugian negara mencapai Rp310 triliun, namun aset yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp26 triliun atau 11 persen.
Melihat fakta tersebut, Hinca mendorong agar instrumen hukum administrasi dan perdata dioptimalkan terlebih dahulu sebagai jalan keluar yang efektif dan efisien, sementara jalur pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Ia meminta pandangan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mematangkan konsep tersebut dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.