JAKARTA (RA) - Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, aktivis LSM hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyimpangan itu berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk disadap.
Namun, proses tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi terhadap nomor-nomor yang dimasukkan. Penyadapan juga tidak dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Asep menjelaskan, aktivitas penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Padahal, pemantauan dan penyadapan oleh Polri harus dilakukan sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.
Dugaan pelanggaran berlanjut pada Oktober 2026. Salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Petugas yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar penanganan perkara lebih lanjut.
"Petugas yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026," terang Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
10 Saksi dan 3 Ahli Diperiksa
Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara itu, satu orang lainnya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.