Pencarian

Podcast Kelupas

Operasi Anti Narkoba di Pekanbaru, 46 Orang Diamankan

Kamis, 05 November 2026 • 15:22:00 WIB
Operasi Anti Narkoba di Pekanbaru, 46 Orang Diamankan
Press conference Operasi Gerakan Anti Narkoba di Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).

PEKANBARU (RA) - Polresta Pekanbaru bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengamankan 46 orang dalam operasi pemberantasan sarang narkoba.

Operasi yang berlangsung hampir satu bulan itu juga menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, Happy Five, hingga puluhan cartridge vape mengandung etomidate.

Operasi Gerakan Anti Narkoba tersebut dilaksanakan sejak 8 Oktober hingga 3 November 2024 dengan menyasar sejumlah kawasan yang diduga rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Dari 46 orang yang diamankan, sebanyak 28 orang diketahui sebagai pengguna narkotika. Sementara 18 orang lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan peran sebagai kurir dan bandar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian, BNN, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

"Gerakan Anti Narkoba Kota Pekanbaru ini merupakan upaya kita bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru," ujar Ronny, Kamis (5/11/2026).

Didampingi Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko dan Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan, Ronny menjelaskan operasi pemberantasan sarang narkoba tersebut merupakan bagian dari kegiatan serentak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk jajaran kepolisian di bawah Polda Riau.

Menurutnya, sasaran operasi meliputi sejumlah kawasan yang selama ini diduga menjadi lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Di antaranya Jalan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, serta Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

"Pertama, operasi dilakukan di kampung-kampung yang kerap kali menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, yaitu Jalan Pangeran Hidayat, Kampung Dalam di Kecamatan Senapelan, dan Kampung Terendam, Rumbai, Kota Pekanbaru," jelasnya.

Selain kawasan permukiman, petugas juga melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dalam operasi tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis.

Rinciannya, 90,32 gram sabu, delapan butir pil ekstasi, 95 butir pil Happy Five, 34 cartridge vape yang mengandung zat etomidate, serta 37,28 gram ganja kering.

Petugas juga menemukan 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain 90,32 gram sabu, delapan butir pil ekstasi, 95 butir pil Happy Five, 34 pieces cartridge vape yang mengandung etomidate, 37,28 gram ganja kering, serta 53 pot yang diduga tanaman jenis ganja," ungkap Ronny.

Temuan puluhan cartridge vape yang mengandung etomidate turut menjadi perhatian aparat. Sebab, penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat rokok elektrik menjadi salah satu temuan dalam operasi tersebut.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah senjata tajam berupa pisau dan parang serta beberapa peralatan lainnya yang ditemukan di lokasi operasi.

“Selain barang bukti narkotika, pada saat operasi juga diamankan barang bukti berupa pisau, beberapa bilah senjata tajam seperti parang, dan peralatan lainnya yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” tambahnya.

Ronny menjelaskan, penanganan terhadap 46 orang yang diamankan dilakukan berdasarkan peran dan dugaan keterlibatan masing-masing.

Sebanyak 28 orang yang dikategorikan sebagai pengguna diproses menggunakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka selanjutnya menjalani asesmen di BNN Kota Pekanbaru untuk menentukan bentuk penanganan yang tepat.

Berdasarkan hasil asesmen, para pengguna tersebut telah mendapatkan rekomendasi rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap.

"Terhadap pelaku pengguna narkotika dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka langsung diajukan asesmen di BNN Kota Pekanbaru dan telah mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap," jelasnya.

Sementara itu, 18 orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar, kurir, dan bandar diproses melalui jalur pidana.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan nilai ekonomi seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp186 juta.

Menurutnya, keberhasilan operasi tidak hanya dilihat dari jumlah pelaku yang diamankan maupun nilai barang bukti yang disita. Lebih dari itu, penindakan tersebut diharapkan mampu mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi masyarakat.

Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.

"Berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan, apabila dikonversikan dalam rupiah nilainya mencapai Rp186 juta. Dari jumlah tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya," kata Ronny.

Ia menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, upaya memutus mata rantai peredaran narkotika tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian dan BNN.

Karena itu, Polresta Pekanbaru bersama BNN Kota Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Ronny berharap masyarakat tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

"Pada kesempatan ini, kami bersama pemerintah kota dan BNN Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk selalu mengambil peran dengan tidak memberikan ruang sedikit pun kepada peredaran dan penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks