Pencarian

Podcast Kelupas

Tak Terima Ditegur soal Tanah Timbunan, Pria di Mandau Ancam Tetangga Pakai Kampak

Kamis, 05 November 2026 • 22:49:00 WIB
Tak Terima Ditegur soal Tanah Timbunan, Pria di Mandau Ancam Tetangga Pakai Kampak
Pria berinisial DS (28) ditangkap.

BENGKALIS (RA) - Persoalan tumpukan tanah bercampur batu yang menghalangi akses mobil berujung pengancaman menggunakan kampak di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria berinisial DS (28) akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan mengancam tetangganya.

DS diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, peristiwa pengancaman terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tegar RT 004/RW 010, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.

"Benar, Unit Reskrim Polsek Mandau telah mengamankan seorang pria berinisial DS yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan kampak terhadap seorang warga," ujar I Made Pasek.

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial NS (39) mengeluhkan tumpukan tanah bercampur batu yang digunakan untuk menimbun jalan berlubang.

Material tersebut menghalangi mobil korban saat hendak keluar menuju jalan poros. Persoalan itu kemudian dibahas bersama ketua RT dan Bhabinkamtibmas Desa Buluh Manis, Bripka Agusrizal, di rumah ketua RT yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban.

Namun, saat upaya penyelesaian berlangsung, DS tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban.

Pelaku kemudian turun sambil membawa kampak dan menghampiri teras rumah korban. Bahkan, senjata tersebut diangkat dan diarahkan ke pintu rumah sembari melontarkan perkataan, "Mana... mana".

Aksi tersebut membuat dua anak korban yang sedang berdiri di depan pintu ketakutan. Keduanya menangis dan langsung berlari masuk ke dalam rumah.

"Dalam kejadian itu, dua anak korban yang berada di depan pintu rumah menangis ketakutan setelah melihat pelaku mengarahkan kampak ke pintu rumah mereka," jelasnya.

Merasa tidak terima atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan DS ke pihak kepolisian. Apalagi, kedua anaknya mengalami ketakutan setelah menyaksikan kejadian itu.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

"Pada Kamis, 5 November 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu," katanya.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan DS. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkait motif kejadian, I Made Pasek menyebut DS diduga tersinggung dan emosi setelah korban mengeluhkan tumpukan tanah bercampur batu yang menghalangi akses keluar mobilnya.

"Motif sementara, pelaku merasa tersinggung dan emosi atas komplain korban terkait tumpukan tanah bercampur batu untuk menimbun jalan berlubang yang menghalangi jalan keluar mobil korban. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa kampak dan melakukan pengancaman," ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat Pasal 483 KUHPidana tentang pengancaman. Saat ini, ia telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks