KAMPAR (RA) - Perbuatan bejat seorang pria berinisial JA (25), warga Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, berakhir di tangan polisi. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berumur 4 tahun, bahkan menyulutkan api rokok ke kaki korban dan mengancam agar perbuatannya tidak diceritakan kepada orang tua.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai tukang bangunan di salah satu gedung taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Bangkinang Kota tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kampar di tempat kerjanya pada 5 November 2026, kemarin.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban.
"Mendapatkan laporan tersebut, pelaku langsung kita tangkap di tempat kerjanya, yakni di gedung TK salah satu sekolah di Kecamatan Bangkinang Kota," ungkap AKP I Gede Yoga, Jumat (6/11/2026).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial R (34) menanyakan luka bakar di kaki kanan anaknya pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ditanya, korban mengaku luka tersebut akibat disulut api rokok oleh pelaku. Dari pengakuan itu, ibu korban kemudian menggali lebih jauh hingga anaknya menceritakan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.
Menurut keterangan korban, pelaku membawanya ke belakang sekolah dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang. Namun, di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan sodomi terhadap korban sebanyak tiga kali.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mencium dan menggigit korban serta melakukan tindakan kekerasan seksual lainnya.
Setelah melancarkan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Ancaman itu disertai tindakan menyulutkan api rokok ke kaki korban.
"Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Kampar guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta membawa korban untuk menjalani visum.
Hingga akhirnya, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja di gedung TK tersebut.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan JA tanpa perlawanan.
"Pelaku langsung kita tangkap tanpa perlawanan berarti. Saat itu yang bersangkutan sedang bekerja di gedung tersebut," terang AKP I Gede.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pelaku kita jerat dengan pasal tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kasat Reskrim.