JAKARTA (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor produk olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Keterangan para saksi menjadi bagian dari pembuktian terhadap delapan terdakwa dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, empat saksi yang diperiksa dalam persidangan yakni Widdiyanti Dwi Maynarni, Wayitno, Ahmad Faid Syihabhddin, dan Manumpak Manurung.
"Para saksi tersebut dihadirkan oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).
Anang menjelaskan, saksi Widdiyanti menerangkan bahwa Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2019 sehingga ketentuan tersebut sudah tidak berlaku.
Saksi juga menerangkan bahwa kewenangan pencantuman HS Code berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada 2022, terjadi peningkatan ekspor CPO yang kemudian diikuti kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dengan persyaratan Persetujuan Ekspor (PE).
Selanjutnya, kata Anang, saksi Wayitno menerangkan bahwa pengujian laboratorium terhadap produk CPO dan turunannya dilakukan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) untuk menentukan klasifikasi produk.
"Menurut saksi, penentuan HS Code merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar Anang.
Wayitno juga menjelaskan bahwa dalam rapat 18 Juni 2021, proses penyusunan Peta Hilirisasi masih mengacu pada Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015. Sementara istilah produk seperti POME dan HAPOR belum tercantum dalam Permendag tersebut.
Saksi Ahmad Faid Syihabhddin menerangkan mengenai rangkaian pembahasan dan penyusunan Peta Hilirisasi CPO dan produk turunannya sejak 2021.
Dalam rapat 18 Juni 2021, antara lain dibahas perlunya parameter dan batasan yang terukur untuk mengidentifikasi serta mengklasifikasikan produk CPO dan turunannya guna meminimalisir potensi perbedaan klasifikasi dalam penetapan tarif Bea Keluar.
Menurut Anang, pembahasan tersebut juga melibatkan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan industri kelapa sawit.
"Antara lain melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai serta sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan industri kelapa sawit," jelasnya.
Sementara itu, saksi Manumpak Manurung selaku Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menerangkan keterlibatannya dalam pembahasan Peta Hilirisasi komoditas sawit dan produk turunannya.
Manumpak mengaku pernah menerima undangan penyusunan Peta Hilirisasi serta meneruskan bahan tersebut kepada anggota asosiasi. Ia juga menerangkan pernah berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.
Selain itu, Manumpak menerangkan adanya komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar terkait proses penyusunan Peta Hilirisasi, termasuk permintaan "apresiasi" yang kemudian diteruskan oleh saksi kepada grup asosiasi.
"Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui pihak yang melakukan transfer kepada yang bersangkutan," kata Anang.
Manumpak juga membenarkan adanya komunikasi yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Peta Hilirisasi direncanakan menjadi referensi dalam penentuan klasifikasi HS Code barang ekspor.
Hal tersebut termasuk untuk menghindari perbedaan klasifikasi terhadap produk seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge yang dapat berpengaruh terhadap pengenaan levy dan Bea Keluar.
Anang mengatakan, keterangan para saksi tersebut dihadirkan JPU untuk mengungkap proses penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi, mekanisme penentuan klasifikasi atau HS Code, serta keterkaitannya dengan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya.
"Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim," pungkas Anang.