PEKANBARU (RA) - Aksi tiga pemuda yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada malam hari viral di media sosial.
Polisi menyoroti aksi tersebut karena dinilai berisiko membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam video yang beredar, tiga pemuda terlihat berada di atas satu sepeda motor dan melintas di Jalan Jenderal Sudirman tanpa memperhatikan aspek keselamatan serta kelengkapan berkendara.
Aksi tersebut menjadi perhatian karena Jalan Jenderal Sudirman merupakan salah satu jalur utama di Kota Pekanbaru yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio B.W. Wicaksana menyayangkan aksi tersebut. Ia mengingatkan bahwa perilaku berkendara yang membahayakan tidak hanya berisiko terhadap pengendara, tetapi juga masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
"Satlantas Polresta Pekanbaru menyayangkan aksi tersebut karena sangat membahayakan bagi dirinya, masyarakat, dan lingkungan sekitar," kata Satrio saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).
Satrio mengatakan Satlantas Polresta Pekanbaru telah meningkatkan patroli dan pengaturan lalu lintas di sejumlah jalur utama, termasuk sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Personel diterjunkan untuk memantau kondisi lalu lintas sekaligus melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Setiap harinya sudah ditingkatkan kegiatan patroli dan pengaturan di jalur utama sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menerjunkan personel patroli dan pengaturan. Apabila terdapat pelanggaran, pelanggar akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Selain patroli dan penindakan di lapangan, Satlantas Polresta Pekanbaru juga melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Salah satunya dilakukan dengan menyasar lingkungan sekolah untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai risiko berkendara secara tidak aman.
"Imbauan dan edukasi juga gencar dilakukan ke berbagai elemen, khususnya sekolah, untuk memberikan pemahaman kepada siswa bahwa aksi tersebut berbahaya dan berakibat hukum yang fatal," jelas Satrio.
Satrio juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan atraksi atau mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan di jalan umum.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Ancaman tersebut dapat meningkat apabila perbuatan tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Jika kecelakaan mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, ancaman pidananya paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
Apabila mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, ancamannya paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
Sementara jika mengakibatkan korban luka berat, pelaku dapat dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
Sedangkan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 311 UU LLAJ.
Di sisi lain, bagi pengendara yang melakukan balap liar, UU LLAJ juga mengatur ketentuan pidana tersendiri.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak menjadikan jalan umum sebagai tempat melakukan aksi berkendara yang membahayakan.
"Pengendara diminta mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tutupnya.