JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi pada Jumat (18/9/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
"Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Sepuluh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari yayasan, perbankan, BGN, hingga pihak swasta.
Mereka masing-masing berinisial PT dari Yayasan LMCG, DG selaku pegawai perbankan, AS selaku Leads IFSR, RK selaku pegawai perbankan, TP selaku pegawai BGN, AAA selaku pegawai perbankan, RRNWP selaku pegawai BGN, RRA selaku pegawai perbankan, LDV selaku pegawai perbankan, serta SDS selaku karyawan swasta.
Kejagung menyebut pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang.
Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Kejagung juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi menjadi salah satu tahapan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas perkara yang sedang ditangani. N