Pencarian

Podcast Kelupas

Kejati Sumbar Tuntaskan Tahap II 3 Kasus Korupsi, 9 Tersangka Segera Disidangkan

Jumat, 18 September 2026 • 19:35:06 WIB
Kejati Sumbar Tuntaskan Tahap II 3 Kasus Korupsi, 9 Tersangka Segera Disidangkan
Tim Aspidsus Kejati Sumbar dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Padang untuk diproses hukum.

SUMBAR (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) melaksanakan tahap II terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam proses tersebut, sebanyak sembilan tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri terkait.

Tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.

Pelaksanaan tahap II terhadap tiga perkara tersebut dilakukan secara berturut-turut pada 14-17 September 2026.

Aspidsus Kejati Sumbar, Dr. Arjuna Meghanda Wiritanaya, S.H., M.H., mengatakan perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara tersebut terdapat tiga tersangka berinisial DE, HL, dan S. Tahap II dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Perkara Jembatan Sikabu/Kayu Gadang

Selanjutnya, pada Rabu (16/9/2026), Kejati Sumbar melaksanakan tahap II perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi/rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020.

Perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman dengan empat tersangka, yakni A, BB, Y, dan IF.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Tahap II perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis (17/9/2026) dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Pengawas.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang diterapkan dalam perkara.

"Pelaksanaan tahap II terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, dengan para tersangka didampingi penasihat hukum/advokat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak tersangka," ujar Arjuna.

Menurut Arjuna, proses penanganan ketiga perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan.

Tim Aspidsus Kejati Sumbar dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kami dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang untuk segera disidangkan," kata Arjuna.

Kejati Sumbar menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memenuhi hak-hak para tersangka selama proses hukum berlangsung.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks