Pencarian

Podcast Kelupas

Mentan RI Apresiasi Langkah Pemprov Riau Dalam Penetapan Harga Kelapa Sawit

Kamis, 17 September 2026 • 13:46:00 WIB
Mentan RI Apresiasi Langkah Pemprov Riau Dalam Penetapan Harga Kelapa Sawit
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman (tiga kiri).

PEKANBARU (RA) - Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bagi petani.

Dikatakan Amran, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menegaskan bahwa harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani tidak boleh berada di bawah Rp3.000 per kilogram.

"Ini adalah instruksi Presiden RI untuk melindungi kesejahteraan para petani kelapa sawit sebagai tulang punggung ekonomi nasional," katanya.

Sementara, untuk Riau sendiri, pada periode 16 - 22 September 2026, harga TBS Kelapa Sawit mencapai Rp3.976 untuk kemitraan plasma dan Rp3.912 untuk kemitraan swadaya.

Kebijakan penetapan harga TBS Kepala Sawit bagi petani di Riau ini, diperkuat dengan Pergub Riau No. 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan harga TBS, kemitraan, serta pembelian dan pembayaran TBS baik untuk petani plasma maupun petani swadaya. Aturan ini juga memperhitungkan komponen cangkang dalam perhitungan harga TBS.

"Bagus ini Riau. Saya dengar rata-rata di atas Rp3.200. Karena harga sawit itu tidak boleh di bawah Rp3.000. Saya apresiasi betul atas langkah yang diambil Pemprov Riau," katanya.

Amran juga memberikan ultimatum keras kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar tidak menzalimi petani dengan membeli TBS di bawah standar harga yang adil.

"Kita tidak boleh menzalimi petani. Mereka tulang punggung perekonomian. Ini negara agraris, petani kita ada sekitar 160 juta, jadi harus kita sejahterakan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam penetapan harga TBS, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan dan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.

Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini diharapkan akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Bagikan
Sumber: Sri Wahyuni

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks