Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Rimba Melintang Tangkap 2 Pria di Rohil, Sabu 9,2 Gram Disimpan di Dapur

Sabtu, 19 September 2026 • 11:27:00 WIB
Polsek Rimba Melintang Tangkap 2 Pria di Rohil, Sabu 9,2 Gram Disimpan di Dapur
Dua tersangka diamankan polisi.

ROHIL (RA) - Jajaran Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Jumat (18/9/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial L alias B dan R alias K. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 9,2 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi, S.H., M.H., dengan memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Wahyudi, selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Pendidikan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan dua pria dewasa yang berada di dapur rumah milik R alias K.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas memanggil Ketua RT dan lurah setempat untuk menyaksikan proses tersebut. Polisi juga memperlihatkan surat perintah tugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di lantai dapur.

Barang tersebut kemudian diakui R alias K sebagai miliknya. R juga menyebut barang itu diperoleh dari L alias B.

Petugas kemudian menemukan sebuah kantong bermotif loreng macan. Di dalamnya terdapat empat bungkus plastik bening ukuran besar dan 15 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi kristal diduga sabu.

Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya.

Di antaranya satu buah sekop yang terbuat dari pipet, delapan bungkus plastik bening kosong, satu unit handphone Realme C35 warna biru gelap, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, barang-barang yang ditemukan di dalam kantong bermotif loreng macan tersebut diakui L alias B sebagai miliknya.

Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Rian.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang.

Rian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tutupnya.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks