Pencarian

Podcast Kelupas

Langgar Aturan, Imigrasi Deportasi Dua Warga Negara Malaysia dari Pekanbaru

Senin, 21 September 2026 • 11:55:37 WIB
Langgar Aturan, Imigrasi Deportasi Dua Warga Negara Malaysia dari Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia yang dinilai melanggar ketentuan keimigrasian. Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada September 2026.

Dua WN Malaysia tersebut masing-masing berinisial ABH dan MMM. ABH dipulangkan ke Kuala Lumpur pada Rabu (16/9/2026) menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-430.

Sementara MMM, seorang perempuan WN Malaysia, dideportasi pada Jumat (18/9/2026). Ia dipulangkan menggunakan maskapai AirAsia nomor penerbangan AK-428 dengan tujuan Kuala Lumpur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap kedua warga negara asing (WNA) tersebut.

"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ryang, Senin (21/9/2026).

Untuk ABH, tindakan keimigrasian dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan terhadap MMM, deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam proses deportasi, petugas Imigrasi Pekanbaru mengawal pemulangan kedua WN Malaysia tersebut hingga Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Khusus terhadap MMM, petugas memastikan proses check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP) berjalan sesuai prosedur.

Petugas juga memastikan MMM telah berada di dalam pesawat sebelum penerbangan menuju Kuala Lumpur.

Setelah pesawat lepas landas, petugas Imigrasi Pekanbaru kembali ke kantor dan melaporkan pelaksanaan deportasi kepada pimpinan.

Ryang menegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

"Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia," tutupnya.

Deportasi terhadap dua WN Malaysia tersebut menjadi bagian dari tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dalam menegakkan ketentuan keimigrasian di wilayah kerjanya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks