Pencarian

Podcast Kelupas

Kejagung Tahan Anggota Ombudsman RI Terkait Perintangan Kasus Ekspor CPO 2022

Selasa, 26 Mei 2026 • 09:51:33 WIB
Kejagung Tahan Anggota Ombudsman RI Terkait Perintangan Kasus Ekspor CPO 2022
Kejagung Tahan Anggota Ombudsman RI Terkait Perintangan Kasus Ekspor CPO 2022

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Ombudsman RI berinisial YHF sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada 2022. 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (25/5/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan YHF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tim Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka YHF selaku Anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” ujar Anang, Senin malam. 

Menurut Kejagung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 28 saksi dan melakukan ekspose perkara bersama ahli.

Dalam konstruksi perkara, YHF disebut menginisiasi investigasi Ombudsman RI pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. 

Investigasi itu dilakukan melalui survei di 34 provinsi dan penelusuran media terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan serta stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, penyidik menilai YHF mengubah substansi laporan informasi Ombudsman yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

“Laporan tersebut disusun secara melawan hukum sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan terkait DMO direkomendasikan untuk dicabut,” kata Anang.

Tak hanya itu, Kejagung juga menyoroti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tertanggal 15 Agustus 2022 yang diduga diberikan YHF kepada pihak di luar kementerian terkait, yakni Marcella Santoso dan tim AALF Legal.

Dokumen itu kemudian disebut digunakan sebagai dasar gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI. 

Bahkan, hasil laporan tersebut diduga menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan ontslag perkara pidana ekspor CPO yang menyeret korporasi besar seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Penyidik juga menduga YHF menerima sejumlah uang dari korporasi Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut melalui rekening pihak lain berinisial ANK serta beberapa proyek perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.

Atas perbuatannya, YHF dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks