PEKANBARU (RA) - Wakil Ketua DPRD Riau H Ahmad Tarmizi LC MA melakukan sosialisasi peraturan (Sosper) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencegahan penyimpangan seks sesual di RW 1, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa malam (21/7/2026).
Dihadapan ratusan warga, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau ini menjelaskan, Ranperda ini tentang pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (atau LGBT).

''Ranperda ini penting, karena LGBT ini musuh nasional. Makanya fokus utama aturan ini dibuat untuk melakukan pencegahan lewat edukasi serta rehabilitasi. Ke depannya, sosialisasi luas akan menjadi kunci agar masyarakat memahami aturan ini. Selain itu, benteng dari mencegah hal ini, pertama keluarga, kedua masyarakat dan ustad,'' katanya.
Ranperda LGBT ini juga untuk menjaga nilai budaya, menjaga moral generasi muda serta norma sosial yang sesuai dengan adat Melayu.
Jadi fokus penanganan tidak ditujukan untuk mendiskriminasi, melainkan memberikan solusi seperti layanan konseling dan rehabilitasi bagi pihak yang membutuhkan bantuan.
''Kami berharap dengan adanya edukasi Perda ini kepada masyarakat dapat sebagai pencegahan serta menjadi payung hukum dalam bentuk peraturan daerah agar program-program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal dan menanggulangi musuh nasional tersebut,'' kata anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru ini.