INHU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya diciduk secara beruntun setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Ketiga pria yang diamankan yakni DS alias Deni (30), JP alias Jepri (28), dan EDP alias Pono alias Edi (36).
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan, penangkapan ketiga pria tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Dusun Kempas Jaya, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.
Informasi tersebut diterima personel Satresnarkoba Polres Inhu pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi itu kemudian dilaporkan Ps Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aipda Suwandi Nasution kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial Deni Saputra diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," katanya.
Dua hari kemudian, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah di Dusun Kempas Jaya, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.
"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan D. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut," ungkapnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan celana panjang warna biru di dalam lemari kamar. Di saku depan sebelah kanan celana tersebut terdapat sebuah botol plastik bening berukuran kecil.
"Di dalam botol itu ditemukan dua bungkus narkotika yang diduga sabu. Polisi juga menyita satu sendok pipet dan dua plastik pembungkus," ungkapnya.
Saat diperiksa, Deni mengakui barang tersebut miliknya. Dia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Jepri Priansyah.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan memburu Jepri.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa Jepri berada di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu," terangnya.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Jepri. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo warna pink.
"Dalam pemeriksaan awal, J mengakui telah memberikan sabu kepada Deni untuk diperjualbelikan. Jepri juga menyebut sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Edi," ungkapnya.
Polisi kembali melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Edi.
Hanya berselang sekitar 15 menit, tepatnya pukul 23.15 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan EDP alias Pono alias Edi.
Edi diketahui berada di rumahnya yang juga berada di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Edi.
"Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Kepada petugas, E mengakui dirinya menyuruh Jepri untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut," lanjutnya.
Ketiga pria itu kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua bungkus narkotika yang diduga sabu, dua plastik pembungkus, satu sendok pipet, satu botol plastik bening berukuran kecil, tiga unit telepon genggam, serta satu helai celana panjang warna biru.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam peredaran narkotika tersebut.
"Atas kasus itu, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas Misran.