Pencarian

Podcast Kelupas

Pria di Inhu Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Api Lahap 1,8 Hektare Lahan

Senin, 21 September 2026 • 12:20:10 WIB
Pria di Inhu Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Api Lahap 1,8 Hektare Lahan
Tersangka diamankan polisi.

INHU (RA) - Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (60), warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. H diamankan karena diduga melakukan pembakaran lahan yang kemudian meluas hingga sekitar 1,8 hektare.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan H diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait kebakaran lahan di kawasan Simpang Korindo, Desa Kelesa.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak hasil pembersihan lahan menggunakan korek api atau mancis," ujar AKBP Eka, Senin (21/9/2026).

Kapolres menjelaskan, sebelum membakar lahan, H terlebih dahulu membersihkan area tersebut dengan menebas semak belukar menggunakan parang. Semak hasil pembersihan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan.

Pembakaran dilakukan secara bertahap. Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026. Selanjutnya, tumpukan kedua dibakar pada 8 September 2026.

Kemudian pada 13 September 2026, H kembali membakar tumpukan semak yang ketiga.

"Pada 13 September, tersangka kembali membakar tumpukan ketiga. Saat api membesar, angin cukup kencang sehingga api tidak dapat dikendalikan dan kemudian menyebar ke lahan," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, api membakar lahan dengan luas kurang lebih 1,8 hektare. Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu buah korek api atau mancis dan dua buah kayu bekas bakaran. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres menegaskan proses hukum terhadap H tetap berjalan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan karhutla di Riau.

"Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. Setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum," kata Akmadi.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.

Menurutnya, api yang awalnya berasal dari pembakaran tumpukan semak dapat dengan cepat meluas, terutama ketika kondisi angin cukup kencang.

H dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks