JAKARTA (RA) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir menilai industri modal ventura memiliki peran strategis dalam memperkuat perusahaan rintisan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Menurut Akhmad Munir, modal ventura tidak hanya berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan rintisan. Lebih dari itu, industri tersebut dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan.
Karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi antara regulator, pelaku industri, komunitas modal ventura, hingga perusahaan pasangan usaha (PPU).
"OJK sebagai regulator tentu punya otoritas dalam mendukung, men-support keberadaan Amvesindo (Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia) atau komunitas modal ventura ini agar bisa bersama-sama menjadi bagian dari ekosistem ekonomi di Indonesia," kata Akhmad Munir.
Hal tersebut disampaikan Akhmad Munir dalam Talkshow Jurnalistik bertema "Saatnya Perkuat Modal Ventura" yang digelar di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia mengatakan, penguatan industri modal ventura semakin penting di tengah kebutuhan startup dan UMKM terhadap akses permodalan. Menurutnya, dukungan terhadap pelaku usaha tidak cukup hanya melalui pembiayaan, tetapi juga perlu diperkuat dengan jaringan usaha, tata kelola yang baik serta pendampingan berkelanjutan.
"Banyak startup-startup kita, terutama dalam bagaimana membangun modal ventura sering kali kendalanya eksistensi terhadap permodalan. Itu yang mungkin perlu kita garis bawahi, sekaligus bagaimana modal ventura ini bisa memperkuat jaringannya, memperkuat tata kelolanya dan memperkuat ekosistem bisnisnya. Oleh karena itu, butuh support dari OJK," ujarnya.
OJK Pastikan PMV Berizin Berada dalam Pengawasan
Sementara itu, Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly menegaskan, perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memperoleh izin dan terdaftar berada dalam pengawasan OJK.
“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia.
Menurutnya, pengawasan terhadap PMV dilakukan sejak tahap awal melalui proses fit and proper test terhadap calon pihak utama. Proses tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara hingga penelusuran latar belakang guna menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.
Aulia mengatakan OJK juga telah menyiapkan berbagai regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mencegah potensi penyimpangan dalam industri modal ventura.
Namun, pelaksanaan aturan di lapangan tetap menghadapi tantangan ketika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.
"Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua," ujarnya.
Di sisi lain, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai penguatan pengawasan juga perlu memperhatikan posisi perusahaan pasangan usaha.
Menurut Suhartoko, PPU berpotensi berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
"Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat," kata Suhartoko.
Ia menilai pendampingan terhadap PPU penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memperoleh perlindungan yang memadai dalam menjalankan hubungan bisnis dengan investor.
Penguatan pendampingan juga dinilai dapat menciptakan hubungan investasi yang lebih sehat antara PMV dan PPU sekaligus mendukung keberlanjutan perusahaan penerima investasi.
Pengawasan terhadap industri modal ventura juga tidak berhenti setelah perusahaan memperoleh izin. Dalam ketentuan pengawasan sektor PVML, OJK menjalankan pengawasan langsung maupun tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta dapat menetapkan status pengawasan intensif maupun khusus.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK juga dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri dilakukan secara berkelanjutan selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.