PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan persoalan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah akibat tunggakan biaya tidak boleh kembali terjadi.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan berhak memperoleh ijazah tanpa terhambat persoalan biaya yang belum diselesaikan.
Agung juga membuka ruang bagi masyarakat yang masih menghadapi persoalan tersebut untuk segera melaporkannya kepada Pemko Pekanbaru. Laporan tidak hanya berlaku bagi siswa sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta maupun pesantren.
Warga yang ijazah anaknya masih tertahan karena adanya tunggakan dalam bentuk apa pun dapat mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan laporan. Pemko Pekanbaru, kata Agung, akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Warga Kota Pekanbaru yang ijazah anaknya masih tertahan di sekolah karena masih ada tunggakan (apapun jenisnya), baik itu sekolah negeri, swasta, maupun pesantren, silahkan datang ke kantor kecamatan untuk melapor. Insya Allah persoalan tersebut akan diselesaikan,” ujar Agung, Rabu (19/8/2026).
Menurut Agung, persoalan biaya semestinya tidak menjadi penghalang bagi seorang siswa untuk mendapatkan ijazah setelah menuntaskan pendidikannya. Terlebih, ijazah menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Karena itu, Pemko Pekanbaru akan memastikan ke depan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah yang disebabkan persoalan biaya atau tunggakan yang belum terselesaikan.
“Kedepan saya memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah dari pihak sekolah karena biaya yang belum terselesaikan,” tegasnya.
Agung menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjalankan program Zero Putus Sekolah. Pemerintah daerah berupaya memastikan persoalan ekonomi maupun administrasi tidak menjadi penghambat bagi anak-anak untuk memperoleh hak pendidikan dan melanjutkan sekolah.
Melalui program tersebut, Pemko Pekanbaru ingin memberikan perlindungan sekaligus memastikan seluruh anak di Kota Pekanbaru tetap mendapatkan hak atas pendidikan. Tidak hanya memastikan mereka dapat bersekolah, tetapi juga mencegah persoalan biaya menjadi alasan terhambatnya pendidikan di jenjang berikutnya.
“Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Pekanbaru, zero putus sekolah,” pungkasnya.