Pencarian

Podcast Kelupas

PTPN IV Regional III Gagalkan Dugaan Penjarahan 4,5 Ton Sawit di Kampar

Sabtu, 18 Juli 2026 • 21:50:00 WIB
PTPN IV Regional III Gagalkan Dugaan Penjarahan 4,5 Ton Sawit di Kampar
Manajemen, tim pengamanan, dan karyawan Kebun Sei Berlian PTPN IV Regional III saat berhadapan dengan oknum pelaku panen liar di Kebun Sei Berlian.

KAMPAR (RA) - PTPN IV Regional III berhasil menggagalkan dugaan penjarahan dan pencurian sekitar 4,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Kebun Sei Berlian Afdeling VI, Kabupaten Kampar, Jumat (17/7/2026). Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke aparat kepolisian.

Kasubbag Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra, mengatakan manajemen Kebun Sei Berlian telah melaporkan dua orang yang diduga menjadi otak pelaku, masing-masing berinisial ML dan He, ke Polsek Tapung.

"Kedua terduga pelaku telah kami laporkan ke Polsek Tapung. Kami yakin Polri memiliki semangat yang sama dengan kami untuk menjaga aset negara dan mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya di bidang ketahanan pangan dan energi," kata Adry, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, aksi panen liar tersebut diduga dilakukan secara terorganisir. Para pelaku disebut telah berkumpul beberapa hari sebelumnya sebelum akhirnya melakukan panen ilegal menggunakan truk pengangkut buah.

Mengetahui adanya aktivitas tersebut, manajemen Kebun Sei Berlian bersama tim pengamanan dan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Distrik Barat langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan 4.470 kilogram TBS di Blok 116-118 yang diduga dipanen secara ilegal oleh kelompok yang dipimpin ML.

Namun proses pengamanan sempat mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang berusaha menghalangi petugas membawa barang bukti keluar dari lokasi.

Sementara di lokasi berbeda, tepatnya di Blok 120, petugas juga menghadapi perlawanan saat berupaya menggagalkan dugaan panen liar yang diduga dilakukan kelompok berinisial He. Akibatnya, sekitar 4.000 kilogram TBS berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.

PTPN IV Regional III memastikan seluruh aktivitas tersebut terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang telah dikelola selama lebih dari dua dekade dan merupakan aset negara.

"Kami berkewajiban menjaga aset negara yang diamanahkan kepada PTPN IV. Setiap bentuk pencurian maupun penjarahan hasil kebun akan kami tindak tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegas Adry.

Ia juga mengapresiasi soliditas tim pengamanan perusahaan bersama SPBUN Distrik Barat yang dinilai bergerak cepat sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalisasi.

"Sinergi seluruh elemen perusahaan menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara. Kami juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks