PEKANBARU (RA) - Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau memberikan pendampingan psikologis terhadap tersangka RM (21), terkait kasus penganiayaan terhadap rekan satu kampusnya, Farradhilla Ayu Pramesti (23).
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau AKBP Dr. Winarko, M.Psi., Psikolog menjelaskan, bahwa pendalaman psikologi dilakukan untuk mengungkap aspek psikoanalisis, perilaku keseharian (habitual action), hingga kondisi emosional dan spiritual tersangka.
"Pendekatan ini dilakukan untuk mengetahui motivasi, sebab akibat, hingga kondisi mental tersangka secara komprehensif," ujarnya.
Dari hasil pendalaman, Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka RM diketahui memiliki kepribadian introvert dan tertutup.
RM disebut merasa mendapat perhatian dan semangat dari korban yang dikenal ceria dan mudah bergaul, termasuk saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada 2025 lalu.
"Namun, rasa simpati tersebut berkembang menjadi keinginan memiliki, yang kemudian memicu kekecewaan saat tidak mendapat respons seperti yang diharapkan," kata Pandra.
Pandra menyebut adanya unsur perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada 26 Februari 2026 tersebut.
Menurut Pandra, tersangka sempat memiliki niat mengakhiri hidupnya setelah kejadian.
"Namun, berhasil diamankan aparat dari amukan massa dan kini menjalani proses hukum," ungkap Pandra.
Secara hukum, penyidik menerapkan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 469, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Selain proses hukum, pendampingan spiritual juga diberikan kepada tersangka. Ia disebut menunjukkan penyesalan dan keinginan untuk bertobat serta mendekatkan diri kepada Tuhan.
“Nilai spiritualnya sebenarnya ada. Sekarang tinggal bagaimana memperkuatnya agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum dengan kesadaran dan pertanggungjawaban penuh,” jelasnya.
Polda Riau menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan secara profesional dan komprehensif, dengan menggali motif, unsur perencanaan, serta seluruh alat bukti untuk mengungkap perkara secara terang dan akuntabel.