Pencarian

Podcast Kelupas

Januari Sampai Juli 2026, Polres Kuansing Telah Musnahkan 1.210 Rakit PETI dan Tangkap 14 Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 • 17:37:11 WIB
Januari Sampai Juli 2026, Polres Kuansing Telah Musnahkan 1.210 Rakit PETI dan Tangkap 14 Tersangka
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana (tengah).

KUANSING (RA) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menggencarkan pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Juli 2026, Polres Kuansing telah memusnahkan 1.210 rakit PETI dan menetapkan 14 tersangka dalam 10 perkara yang ditangani.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penanganan PETI dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif secara berkelanjutan oleh seluruh jajaran.

"Sejak awal tahun hingga 23 Juli 2026, kami telah melaksanakan 193 kegiatan penindakan PETI. Dari kegiatan tersebut berhasil dimusnahkan sebanyak 1.210 unit rakit PETI yang ditemukan di berbagai lokasi," kata Hidayat, Jumat (24/7/2026).

Selain penindakan, Polres Kuansing juga mengedepankan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selama periode tersebut, personel kepolisian telah melaksanakan 2.830 kegiatan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan maupun mendukung aktivitas PETI karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan melanggar hukum.

Dalam aspek penegakan hukum, penyidik Polres Kuansing telah menangani 10 laporan polisi dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Kapolres menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pekerja tambang ilegal, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam rantai kegiatan pertambangan tanpa izin.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku yang bekerja di lokasi penambangan, tetapi juga terhadap penampung maupun pelaku pemurnian emas yang terbukti terlibat. Seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hidayat.

Menurut Hidayat, strategi pemberantasan PETI dilakukan secara menyeluruh.

Selain memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, polisi juga rutin melakukan patroli serta pengawasan di lokasi-lokasi yang rawan dijadikan area pertambangan ilegal.

Sementara terhadap pelaku yang terbukti melakukan aktivitas PETI, kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh personel Polres Kuansing dan jajaran yang secara konsisten melakukan upaya pencegahan maupun penindakan.

Ia berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat untuk menghentikan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

"Kami mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas PETI. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting agar Kabupaten Kuantan Singingi terbebas dari aktivitas pertambangan tanpa izin," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks