KUANSING (RA) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama TNI dan sejumlah instansi terkait menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan yang melintasi Kecamatan Inuman dan Kecamatan Cerenti, Selasa (2/6/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 145 unit rakit PETI dimusnahkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana dan melibatkan sekitar 260 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Damkar, serta unsur pemerintah daerah.
Sebelum pelaksanaan penertiban, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di halaman Mapolsek Cerenti.
Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang masih ditemukan di wilayah Kuansing.
"Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin," kata AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar tetap mengedepankan pendekatan humanis, menjaga keselamatan selama bertugas, dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.
Usai apel, tim gabungan bergerak menggunakan empat unit speed boat menyusuri Sungai Batang Kuantan menuju sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban, yakni Desa Pulau Busuk, Desa Pulau Panjang, dan Desa Ketaping Jaya di Kecamatan Inuman, serta Desa Tanjung Medan, Desa Sikakak, dan Desa Pulau Bayur di Kecamatan Cerenti.
Di lokasi, petugas melakukan pemusnahan sarana pertambangan ilegal berupa rakit dan mesin yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Selain itu, masyarakat juga diberikan sosialisasi mengenai dampak lingkungan dan konsekuensi hukum dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Dari hasil operasi, petugas menertibkan 43 rakit PETI di wilayah Kecamatan Inuman dan 102 rakit di Kecamatan Cerenti.
Rinciannya, di Kecamatan Inuman terdiri dari 15 rakit di Desa Ketaping Jaya, 16 rakit di Desa Pulau Busuk, dan 12 rakit di Desa Pulau Panjang.
Sementara di Kecamatan Cerenti ditemukan 21 rakit di Desa Tanjung Medan, 29 rakit di Desa Sikakak, dan 52 rakit di Desa Pulau Bayur.
Meski berhasil memusnahkan ratusan sarana PETI, dalam operasi tersebut petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka yang diamankan maupun barang bukti yang disita.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 18.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Selanjutnya, dilakukan apel konsolidasi di Pasar Cerenti yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan instansi yang terlibat atas kerja sama selama pelaksanaan operasi.
"Polres Kuansing berharap penertiban tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," harapnya.