Direktur Politeknik Negeri Bengkalis dan Senat Kampus Digugat Rp100 Miliar oleh Dosen

Direktur Politeknik Negeri Bengkalis dan Senat Kampus Digugat Rp100 Miliar oleh Dosen
Ilustrasi (istimewa).

BENGKALIS (RA) - Direktur Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) Johny Custer bersama jajaran manajemen dan anggota Senat kampus digugat perdata oleh seorang dosen, Suharyono, S.E., M.Ak.

Gugatan tersebut terkait dugaan penghambatan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala. Dalam perkara ini, Suharyono menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp3,6 miliar dan immateriel Rp100 miliar.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, melalui Humas PN Bengkalis, Toha Wiku Aji, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menyebut persidangan telah berlangsung hingga 10 kali dan kini memasuki tahap pembuktian dokumen melalui sistem elektronik (e-court).

"Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 September 2025 dengan agenda bukti surat," ujar Toha kepada Riauaktual.com, Minggu (7/9/2025).

Perkara ini tercatat dalam register Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bls. Menurut kuasa hukum penggugat, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., total tergugat mencapai 33 pihak, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota Senat. Ia menegaskan kliennya telah memenuhi syarat kenaikan jabatan akademik.

Suharyono, yang mulai mengajar di Polbeng sejak April 2015 dan resmi diangkat sebagai PNS pada 2017, mengajukan usulan kenaikan jabatan melalui sistem Kemdiktisaintek. Berdasarkan penilaian, ia mengantongi angka kredit 828,5 poin, melebihi batas minimal 700 poin.

Namun, dokumen penting berupa Berita Acara Persetujuan Senat tidak diterbitkan meski telah dimohonkan sejak 20 Maret 2025. Rapat Senat pada 16 April 2025 justru memutuskan penundaan usulan selama satu semester dengan alasan Suharyono dianggap tidak mengajar pada Semester Ganjil 2024/2025.

Parlindungan menilai alasan tersebut tidak sesuai aturan.

"Berdasarkan Laporan Kinerja Dosen (LKD), klien kami memenuhi beban kerja 15,95 SKS, di atas syarat minimal 12 SKS. Dalam petunjuk teknis Kemdiktisaintek tidak ada aturan dosen harus aktif mengajar di semester tertentu, yang diatur hanyalah pemenuhan beban kerja," tegasnya.

Sebelum menggugat, Suharyono sempat menempuh jalur damai melalui pertemuan dengan Senat dan manajemen Polbeng pada 22 April 2025. Namun, hasil rapat tidak diberikan secara tertulis dengan alasan dokumen internal, sehingga proses kenaikan jabatan tetap terhambat.

"Karena jalur musyawarah tidak membuahkan hasil, klien kami menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum," jelas Parlindungan.

Dalam gugatannya, Suharyono menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp3.615.816.000 yang dihitung dari kehilangan tunjangan kinerja dan hak gaji golongan IV A hingga IV C, serta ganti rugi immateriel Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Polbeng Johny Custer belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

#Hukrim #BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index