BENGKALIS (RA) - Pasangan suami istri, Jasmani alias Jas bin Parmo (Alm) dan Suzana H alias Suzana binti Husin (Alm), dituntut pidana penjara dalam perkara dugaan permufakatan jahat membawa sejumlah orang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang terdiri dari Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Enrico Pinantun Hamonangan Hitasoit dan Yogi Hendra membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa pada Rabu (5/8/2026) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Jasmani dan 4 tahun penjara terhadap Suzana. JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan membawa sekelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui pemeriksaan keimigrasian. Khusus Jasmani, statusnya sebagai residivis turut menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembelaan. Berdasarkan jadwal persidangan, kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (12/8/2026).
Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026), mengaku belum memonitor langsung perkembangan perkara tersebut. “Saya belum monitor. Kemarin kayaknya rentut baru turun,” singkatnya.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika sejumlah warga negara Indonesia yang berada di Malaysia hendak kembali ke Bengkalis. Berdasarkan surat dakwaan JPU, kepulangan mereka difasilitasi melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat.
Salah seorang saksi, Putra Nadin, disebut terlebih dahulu menghubungi seseorang bernama Ucok untuk menanyakan jalur kepulangan dari Malaysia menuju Bengkalis. Ucok kemudian menghubungi Jasmani yang menawarkan perjalanan dengan biaya sekitar RM3.500. Setelah negosiasi, Putra Nadin disebut menyepakati biaya sebesar RM3.300.
Jasmani kemudian memberikan nomor kontak Ijam yang disebut berperan sebagai agen pengurusan keberangkatan dari Malaysia. Pada 9 Februari 2026, sejumlah orang yang hendak kembali ke Indonesia dikumpulkan di Malaysia, di antaranya Nurmania, Ahmadi, Thomas, Edi Saputra dan Putra Nadin.
Dalam dakwaan JPU, para calon penumpang tersebut tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan kemudian dibawa menuju tepi pantai untuk diberangkatkan menggunakan speedboat. Jasmani disebut meminta Mono yang berperan sebagai tekong untuk menjemput mereka menggunakan speedboat miliknya.
Speedboat berwarna biru dengan mesin Yamaha 85 PK itu kemudian membawa para penumpang menuju Bengkalis. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan, yang bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Setelah diturunkan, para penumpang dijemput Jasmani dan Suzana. Mereka kemudian disebut menyerahkan uang sekitar Rp8 juta per orang kepada Suzana, sebelum dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1751 DF menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Tim Opsnal Polres Bengkalis yang memperoleh informasi mengenai adanya pemulangan pekerja migran dari Malaysia melalui jalur tidak resmi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas membuntuti kendaraan tersebut hingga ke rumah Jasmani dan mengamankan kedua terdakwa bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban.
Dalam surat dakwaan disebutkan, rumah Jasmani akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum para penumpang dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
JPU juga mengungkap adanya pembagian keuntungan dari aktivitas tersebut. Ijam yang disebut sebagai agen pencari orang mendapatkan upah sebesar RM400 per orang, sedangkan Mono selaku tekong memperoleh bayaran Rp1 juta per orang.
Sementara itu, berdasarkan keterangan ahli Sigit Adinugroho, S.T., M.H., selaku Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia wajib melalui TPI yang berwenang.
Sedangkan lokasi penurunan para penumpang di Sungai Sulung, Kecamatan Bantan, bukan merupakan TPI yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Selain menuntut pidana penjara, JPU meminta agar masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang nantinya dijatuhkan majelis hakim. JPU juga meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan.
Kendaraan dan Handphone Dituntut Dirampas Negara
Dalam tuntutannya, JPU turut meminta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dirampas untuk negara. Barang bukti itu antara lain satu unit Toyota Fortuner BM 1751 DF, satu unit Toyota Rush BM 1634 EJ, serta satu unit speedboat warna biru dengan mesin Yamaha 85 PK.
Selain itu, terdapat sejumlah dokumen kendaraan serta dua unit telepon seluler, masing-masing OPPO Find X warna oranye putih dan Huawei Nova 11i warna hitam metalik lengkap dengan kartu SIM.
Sementara satu paspor atas nama Ahmadi dan satu paspor Republik Indonesia atas nama Nurmania dituntut untuk dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya. JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.
Tuntutan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sebelum menjatuhkan putusan. Namun, sebelum putusan dibacakan, kedua terdakwa terlebih dahulu memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan dalam sidang pledoi yang dijadwalkan Rabu (12/8/2026).
Dengan demikian, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.