BENGKALIS (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Adika Nursal dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, mengalami luka berat.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Bengkalis, Selasa (11/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Geri Caniggia, didampingi hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Trema Femula. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat dan Radiah Hasni menangani perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Adika Nursal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat sebagaimana dakwaan subsider.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terdakwa tetap ditahan dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
Perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 31 Maret 2026 di Jalan Lintas Sei Pakning-Dumai, Desa Parit Satu Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Saat kejadian, Toyota Innova yang dikemudikan Adika Nursal masuk ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan Toyota Fortuner yang ditumpangi Hendrik Firnanda Pangaribuan.
Akibat kecelakaan tersebut, Hendrik mengalami luka berat, termasuk patah tulang belakang dan harus menjalani operasi. Dalam persidangan sebelumnya, Hendrik mengungkapkan bahwa dokter belum dapat memastikan kondisi pemulihannya dan terdapat risiko mengalami kelumpuhan.
“Konsekuensi dari operasi ini, saya juga memiliki kemungkinan mengalami kelumpuhan,” ungkap Hendrik saat memberikan kesaksian di persidangan.
Hendrik juga mengaku hingga kini belum dapat kembali beraktivitas secara normal. Ia tidak lagi bisa melakukan sejumlah aktivitas seperti berolahraga maupun menggendong anaknya yang masih balita.
Selain dampak fisik, kecelakaan tersebut juga menimbulkan kerugian materi, di antaranya kerusakan kendaraan yang ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta serta biaya operasi sekitar Rp150 juta.
Dalam surat dakwaan JPU, Adika disebut mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk sebelum kecelakaan terjadi. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terdakwa menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Dalam dakwaan disebutkan zat tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu sekitar dua hari sebelum kecelakaan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa kendaraan dikembalikan kepada masing-masing pemilik. Terdakwa turut dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.