Korupsi Dana Hibah Rp723 Juta, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Rp723 Juta, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Persidangan Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru, Yose Saputra

PEKANBARU (RA) - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (5/5/2025).

Yose dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2020 sebesar Rp723 juta.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Yose dengan hukuman enam tahun penjara. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo.

Selain Yose, terdakwa lainnya, yakni mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, Ade Siswanto, juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

"Senin kemarin putusannya. Yose divonis lima tahun dan Ade empat setengah tahun," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok, Yose dan Ade juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Untuk kerugian negara, Yose diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara. Sementara itu, Ade dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp250 juta subsidair satu tahun enam bulan penjara.

Baik JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kita (JPU) juga masih pikir-pikir," terang Niky.

Sebagaimana diketahui, dalam surat tuntutannya, JPU menuntut Yose dengan pidana enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan, serta uang pengganti Rp373.500.419 subsidair tiga tahun penjara.

Sementara itu, Ade dituntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan, serta uang pengganti Rp250 juta subsidair dua tahun tiga bulan.

Kasus korupsi ini terjadi antara Juni hingga Desember 2020. Saat itu, LAMR Kota Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan operasional dan pelunasan utang organisasi.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Yose dan Ade menyampaikan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Mereka juga mencatat pengeluaran dengan menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah terjadi transaksi pembelian barang, padahal tidak ada transaksi sebenarnya.

#Hukrim #korupsi #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index