JAKARTA (RA) – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumahnya.
Pemeriksaan terhadap Febrie diketahui dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie untuk menjalani pemeriksaan.
"(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 20 Juli 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang dibentuk untuk menangani tiga perkara yang dilimpahkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Tim tersebut saat ini tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengusut perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.